banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Parah, Perhotelan di Pontianak Jadi “Sarang” Prostitusi, Anak Bawah Umur Ditemukan Sedang Menunggu Tamu

×

Parah, Perhotelan di Pontianak Jadi “Sarang” Prostitusi, Anak Bawah Umur Ditemukan Sedang Menunggu Tamu

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Aktivitas prostitusi di Kota Pontianak semakin marak, parahnya dunia perhotelan dijadikan sarang prostitusi. Tak hanya wanita dewasa, melainkan gadis yang masih bawah umur ikut nimbrung untuk memberikan pelayanan lendir untuk pria hidung belang.

Prostitusi yang kerap menggunakan aplikasi Michat ini, membuat mereka lebih mudah menawarkan diri, dengan meletakan harga Rp700 ribu, kemudian net diangka Rp300-500 ribu.

Jumat 18 November 2022, sekitar pukul 05.00 wib dini hari, dua gadis di bawah umur ditemukan sedang berada di dalam kamar nomor 339 di Hotel 95 Kecamatan Pontianak Selatan.

Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana kepada Aksaraloka.com mengungkapkan, dua gadis bawah umur tersebut ditemukan sedang menunggu tamu di dalam kamar hotel.

“Kami mendapatkan informasi, ternyata benar terdapat dua anak yang masih di bawah umur melakukan kegiatan prostitusi,”kata Devi Tiomana.

Lanjut Devi, kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan DP2KBP3A dan Satpol PP Kota Pontianak.

“Dua anak di bawah umur ini kita amankan tepat pukul 07.45 wib,” ujar Devi.

Devi memaparkan, dua anak ini tidak sendiri, namun saat dilakukan penggerebekan, teman-teman dari anak sudah melarikan diri.

“Kedua anak yang diamankan itu, sudah dibawa Sat Pol PP dan diserahkan ke Dinas P3A Kota Pontianak,”jelasnya.

Maraknya prostitusi di Kota Pontianak, dijelaskan adevi, lantaran anak-anak tersebut tidak memiliki aktivitas yang edukatif khususnya untuk pengembangan diri dan kemampuan mereka.

“Anak-anak ini tergiur dengan gaya hidup yang hedon dan lingkungan pergaulan yg kurang responsif anak,”jelas Devi.

“Untuk mendapatkan itu semua, anak-anak yang masih labil ini mencari jalan pintas dengan melakukan prostitusi,”sambungnya.

Kemudian dikatakan Devi, proses pembinaan kepada anak-anak yang pernah terjaring juga nyaris tidak ada. “Hal ini menyebabkan anak yang sudah tertangkap kembali melakukan aktivitas itu lagi, kembali ke lingkungan itu lagi dan dengan modus yang sama,”kata Devi.

Selain itu, dipaparkan Devi, proses penegakan hukum yg terkadang tidak rampung. “Kasus anak-anak butuh pengawalan saat diproses oleh APH. Selanjutnya terkait tanggung jawab orang tua dan keluarga yang sangat rendah, sehingga anak-anak ini terjun bebas ke dunia prostitusi tersebut,”tuntas Devi Tiomana.