Hukum dan Kriminal

Tewasnya anak Berusia 4 Tahun di Ketapang, Polisi Tetapkan Ibu angkat Sebagai Tersangka

×

Tewasnya anak Berusia 4 Tahun di Ketapang, Polisi Tetapkan Ibu angkat Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KETAPANG-Tewasnya seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Ketapang dengan luka lebam/memar di sekujur tubuh, kepolisian menetapkan DI (34), ibu angkat korban sebagai tersangka.

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penetapan DI sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti.

“Kita tetapkan Ibu angkat korban sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana kepada sejumlah wartawan, Selasa 22 November 2022.

AKBP Yani menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh DI itu, pihaknya menjerat dengan Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.

“Saat ini tersangka yang merupakan ibu angkat korban sedang dalam pemeriksaan itensif oleh penyidik,” tegas AKBP Yani.

Diketahui sebelumnya, seorang anak berusia 4 tahun 7 bulan asal Kabupaten Ketapang, dilaporkan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.

Diduga korban tewas lantaran dianiaya. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

AKBP Yani menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/11/2022) malam. Saat itu, DA (29) orang tua kandung korban mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orang tua angkat, bahwa korban meninggal dunia.

“Untuk diketahui, korban ini selama 9 bulan tinggal di rumah SA sebagai orang tua angkat,” ucap Yani.

Setelah mendapat kabar kematian korban, ucap Yani, DA langsung menjemput dan membawa korban untuk dimakamkan.

“Saat proses pemakanan, DA mendapati tubuh korban lebam dan segera membuat laporan polisi,” ungkap Yani.

Yani menjelaskan, berdasarkan hasil visum luar, memang banyak ditemukan luka lebam di wajah dan tubuh korban yang diduga akibat kekerasan fisik. (Zrn)