AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Nasib malang menimpa gadis berusia 15 tahun, ia menjadi bulan-bulanan pelampiasan nafsu ayah tirinya, dicabuli sebanyak dua kali, bahkan dihadapan dua adik perempuannya yang masih berusia 7 dan 3 tahun.
Pencabulan yang dialami korban pertama kali terjadi pada tahun 2021 lalu, di mana ia sudah lupa hari dan tanggalnya. Di mana saat itu sekitar pukul 18.30 Wib ia sedang baring di dalam kamar. Kemudian datang ayah tirinya dan melakukan aksi pencabulan terhadapnya.
Korban langsung ditindih dan di digerayangi tubuhnya oleh sang ayah tiri. Ia mencoba melawan, namun ayahnya terus beraksi dan mengatakan “bentar jak”.
Di mana selama 15 menit ayah tirinya yang hanya menggunakan celana dalam menggesekkan kemaluan kepada kemaluannya.
Tidak sampai disitu kejadian serupa terulang kembali pada bulan April 2022, di mana korban saat itu sedang bermain HP di dalam kamar, ayah tiri bejatnya datang kembali dan melakukan hal serupa.
Di mana kejadian keduanya tersebut, aksi sang ayah tiri kepergok oleh dua adik korban yang masih berusia 7 dan 3 tahun.
Dua adik korban saat itu masuk ke dalam kamar korban melihat korban sedang diperlakukan tidak senono oleh ayah tiri mereka.
Karena kepergok dua adiknya Ayah tirinya langsung memakai celana dan keluar kamar meninggalkannya.
Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan dirinya membenarkan hal tersebut. “Pelaku adalah ayah tiri korban berinisial AM berusia 43 tahun,” terang Indra.
“Pencabulan dilakukan terhadap korban sebanyak dua kali, pertama terjadi tahun 2021 dan yang kedua terjadi pada tahun 2022 tepat di bulan April,” ujar Indra.
Indra menerangkan, pada tanggal 14 November 2022 pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban tersebut.
“Saya langsung perintahkan kepada Anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” terang Kompol Indra.
Lanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku Pencabulan anak dibawah umur tersebut yang mana terduga berinisial AM (43th) merupakan Ayah tiri korban.
“Pelaku kita tangkap pada Selasa kemarin sekitar pukul 14.30 Wib,” ungkap Kompol Indra.
Dikatakan Kompol Indra, pelaku ditangkap saat hendak mendatangi rumah korban.
“Pelaku ketika diintrogasi mengakui perbuatannya. Kemudian selanjutnya diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” kata Indra.
Ditegaskan Indra, atas apa yang dilakukan oleh AM, pihaknya menjerat dengan pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
“Ancaman untuk pelaku yakni hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar,” pungkas Indra. (Zrn)