Hukum dan Kriminal

Penasehat Hukum PT SBS Nekat Datangi MA, Kejagung dan KPK RI, Laporkan Kejati, Kejari dan Pengadilan Negeri Pontianak

×

Penasehat Hukum PT SBS Nekat Datangi MA, Kejagung dan KPK RI, Laporkan Kejati, Kejari dan Pengadilan Negeri Pontianak

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tidak dieksekusinya terdakwa tipikor M Thomas Benprang, terdakwa Danang Suroso dan terdakwa Ricky Tri Wahyudi (ketiga terdakwa) oleh Kajari Pontianak dikarenakan adanya disparitas (perbedaan) antara putusan ketiga terdakwa tipikor dengan terdakwa Sudianto yang dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan, dan belum dikembalikannya berkas perkara ketiga terdakwa tipikor oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum dari PT.Surya Bahtera Sejati (SBS) Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 nekat melaporkan dua institusi penegak hukum di Kota Pontianak, yaitu Kejaksaan (Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak) dan Pengadilan Negeri Pontianak ke tiga instansi hukum di pusat.

Laporan tersebut dibuat Herawan secara langsung ke Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 November 2022.

“Kami telah menyampaikan surat tersebut dan mengkoordinasikannya langsung kepada Petugas Penerima Surat/ Laporan/ Informasi/Pengaduan pada ketiga lembaga tersebut,” terang Herawan Utoro, Minggu 26 November 2022.

Dijelaskan Herawan adapun yang dilaporkan pihaknya adanya kejanggalan dan ketidakwajaran dari penuntuan dan peradilan perkara ini.

Di mana dari ketiga permohonan PK yang diajukan Penasihat Hukum ketiga terdakwa, permohonan PK atas nama Terdakwa Danang Suroso telah terdaftar di Kepaniteraan di MA teregister perkara Nomor:1114/PK/Pid.Sus/2022, dengan Majelis Hakim PK yang terdiri dari Dr.H.Suhadi, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Suharto,SH.Mhum dan H.Ansori, SH.MH masing-masing sebagai Anggota.

Bahwa oleh karena Dr.H.Suhadi,SH.MH sebelumnya menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi yang membebaskan terdakwa Sudianto, dengan demikian termasuk mempunyai kepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa sehingga wajib mengundurkan diri.

Baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara sebagaimana ternyata dari ketentuan pasal 17 ayat 5 Undang-undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Sehingga kami mohon agar Ketua MA membatalkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim PK dalam perkara terdakwa Danang Suroso, apalagi usia perkara sudah sebulan. Kami mohon agar KPK mengkomunikasikannya kepada Ketua MA,” pinta Herawan.

Lanjut Herawan, kemudian terhadap penerimaan permohonan PK yang diajukan Penasihat Hukum ketiga terdakwa dan pengiriman berkas perkaranya yang dilakukan oleh Panitera dan KPN Pontianak yang tidak syarat formil

Pihaknya mohon kepada Ketua MA agar dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan ketiga terdakwa tidak hadir di PN Pontianak dan agar Berkas perkara ketiga terdakwa tersebut dikembalikan ke PN Pontianak, untuk selanjutnya segera dieksekusi Kajari Pontianak.

“Karena faktanya KPN maupun Kajari Pontianak, hanya berdiam diri menyaksikan pelanggaran yang terjadi terkait permintaan PK yang tidak memenuhi ketentuan prosedur pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana yang bersifat limitatif dan imperatif tersebut,” jelasnya lagi.

Dipaparkan Herawan, dari putusan kasasi ketiga terdakwa terdakwa telah mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, ketiga terdakwa tipikor masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa tipikor masing-masing dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sehingga melebihi Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut ketiga terdakwa tipikor masing-masing dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Permohonan PK yang diajukan ketiga terdakwa tidak menangguhkan eksekusi, serta pada saat pemeriksaan persidangan permohonan PK Selasa tanggal 19 Juli 2022, terdakwa tipikor M Thomas Benprang, terdakwa Danang Suroso dan terdakwa Ricky Tri Wahyudi hadir dipersidangan, maka semestinya Kajari Pontianak segera melaksanakan eksekusi terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut, untuk menjalani pidananya.

Karena tugas dan wewenang Penuntut Umum adalah melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun faktanya Kajari Pontianak tidak memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeksekusi Ketiga Terdakwa tersebut,”beber Herawan.

Herawanyan menyatakan, sekalipun upaya hukum PK tidak menangguhkan eksekusi dan kendati prioritas penyelesaian penanganan perkara tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam undang-undang pemberantasan tipikor dan merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan R.I dari Jaksa Agung R.I.

Namun faktanya ternyata baik KPN maupun Kajari Pontianak lebih memprioritaskan kepentingan ketiga terdakwa Tipikor tersebut.

“Ketiga terdakwa tipikor telah memperoleh perlakuan istimewa, fantastis, luar biasa dan ajaib baik dari Kajari Pontianak maupun KPN Pontianak yakni Ketiga Terdakwa diberikan 2 (dua) kesempatan, pertama untuk mengajukan permintaan dan pemeriksaan PK dan kedua untuk tidak menjalani eksekusi ketiga putusan kasasi yang dimohonkan PK, ini mungkin baru pertama kali terjadi di Kalbar,”ujarnya.

Herawan juga menjelaskan, bahwa di dalam perkara ini terdapat perbedaan antara putusan kasasi ketiga terdakwa tipikor dengan putusan kasasi Terdakwa Sudianto.

Dalam putusan MA Ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana.

“Barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp.4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), didalam ketiga putusan kasasi ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa. Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp.4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang negara,” tegasnya.

“Sedangkan dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp.4.762.500.000,00 dikembalikan kepada terdakwa Sudianto,” sambungnya.

Ditambahkan Herawan, maka agar terdapat persamaan dengan putusan dan tuntutan pidana Penuntut Umum sebelumnya kepada para terdakwa, berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut.

Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan Kasasi Terdakwa Sudianto agar dibatalkan dan agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa tersebut.

Terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 yang telah disita oleh Jaksa Penyidik serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dirampas untuk negara.

“Apalagi dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara Terdakwa Sudianto tersebut sangat besar,” kata Herawan.

Herawan menerangkan pula, namun dalam hal ini Kajari Pontianak bersikap sebaliknya karena terdakwa Sudianto dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan maka ketiga terdakwa tipikor juga harus dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan.

Kajari Pontianak baru mengajukan PK, jika putusan ketiga terdakwa tipikor dinyatakan bersalah. Kajari pontianak lebih mempertimbangkan kepentingan para terdakwa dari pada kepentingan penuntutan.

Hal ini tidak sesuai dengan Kedudukan kejaksaan, tugas dan wewenang Penuntut Umum yakni melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Disamping itu ternyata Kajari Pontianak telah mengeksekusi barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto.

Untuk mengoreksi dan meluruskan persoalan ini, kami telah mengajukan permohonan Ketua MA agar membatalkan Penetapan Majelis Hakim PK dan mengembalikan Berkas perkara.

Dan ternyata pada hari ini, berdasarkan info perkara yang terdapat di Website MA, Dr.H.Suhadi, SH.MH. sebagai Ketua Majelis telah diganti oleh Dr.Desnayeti, M.SH.,MH,” terangnya lagi.

Ditegaskan Herawan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tipikor dan agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto serta agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi Terdakwa Sudianto.

“Selain itu kami telah mengajukan permohonan kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini,” pungkasnya.

Respon (54)

Komentar ditutup.