Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pencuri di Toko Sembako Jalan Ampera

×

Polisi Tangkap Dua Pencuri di Toko Sembako Jalan Ampera

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Dua orang pelaku pecurian U alias S dan Yd ditangkap anggota kepolisian lantaran diduga melakukan aksi pencurian di salah satu toko sembako Jalan Ampera Kecamatan Pontianak Kota.

Hal ini dingkapkan langsung Kasat ReskrimPolresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Senin 28 November 2022.

Menurut Kompol Indra Asrianto, aksi pencurian tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu, di mana keduanya diduga mengambil handpone korban di dalam dasbord sepeda motor.

“Saat korban sedang belanja di toko tersebut, korban meninggalkan handpone di dasbord sepeda motornya, kedua pelaku datang dan mengambil handpne korban,” terang Kompol Indra Asrianto.

Dikatakan Kompol Indra, atas hilangnya handpone, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Keberadaan kedua pelaku diketahui, kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Polsekta Pontianak Kota,” ujar Indra.

Saat dilakukan introgasi singkat, ditambahkan Kompol Indra, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsekta Pontianak Kota, guna proses hukum lebih lanjut.

“Jedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kompol Indra. (Zrn)