AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Setelah satu bulan buron, WJ, pelaku pencurian telepon genggam dan uang di salah satu rumah warga di Dusun Limbung, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada 1 Oktober 2022 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di kediaman di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa, 29 November 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengatakan, penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut hampir satu bulan lebih dilakukan oleh jajarannya.
Dimana, lanjut Indrawan, pada Sabtu 1 Oktober 2022, salah satu warga di Dusun Limbung, dibobol Pencuri.
Uang tunai sebesar Rp600 ribu dan satu unit telepon genggam milik korban hilang.
“Dari penyelidikan awal, diketahui pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam kamar korban melalui jendela yang dirusak,” kata Indrawan, Rabu, 30 November 2022.
Indrawan menuturkan, hasil penyelidikan didapatlah identitas pelaku, yakni WJ yang tak lain adalah warga setempat.
Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.
Indrawan menerangkan, setelah satu bulan lamanya berhasil melarikan diri, pada Selasa 29 November 2022, kemarin akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Limbung, Desa Limbung.
Dari tangannya disita barang bukti satu unit telepon genggam dan tas warna hitam milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Indrawan.