AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Sales PT Sahabat Harapan Bersama, yakni DS (26) ditangkap polisi. Ia diduga kuat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp299 juta.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih, mengatakan, berdasarkan laporan, pelaku diduga melakukan penggelapan uang pembayaran barang konsumen yang harusnya diserahkan ke pada perusahaan. Namun yang bersangkutan justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Modus yang dilakukan, lanjut Saragih, pelaku membuat bon titipan fiktif atau palsu dari konsumen ke PT Sahabat Harapan Bersama. Dimana konsumen sudah melakukan pembayaran secara tunai atas produk yang di jual.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Mei sampai dengan bulan Agustus 2022 dengan total yang digelapkan sebesar Rp299 juta,” kata Saragih, Jumat, 2 Desember 2022.
Saragih menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan dengan bukti-bukti yang ada terhadap pelaku dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut dihabiskan untuk bermai judi online,” ungkap Saragih.
Saragih menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.