AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Heboh batalnya konser Dewa 19 yang direncanakan akan berlangsung pada Jumat 2 Desember 2022 di Qubu Resort, membuat sejumlah pihak memberikan penjelasan, terutama kepolisian.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold Kumontoy menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku dalam pemberian izin juklak Kapolri tahun 1995 dan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2017.
Bahwa dalam mekanisme mendapatkan izin keramaian, khususnya konser ada beberapa persyaratan yang harus dimajuka /dipenuhi sebelum meminta rekomendasi dari kepolisian.
“Saat kita mengecek, ada persyaratan yang belum dapat sampai kemarin sore, Sudah diperiksa Yanmin dan dicek kembali, kemudian diberikan kesempatan juga untuk memaparkan kesiapan mereka (pihak EO,red),” tegas AKBP Jerold Kumontoy, kepada sejumlah wartawan Kamis 1 Desember 2022.
Lanjut AKBP Jerold, dan sesuai aturan yang berlaku berkas itu harus 3 sampai 4 hari. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya diperiksa kembali 3-4 hari.
“Baru lah bisa kita rekomendasikan ke Polda, sehingga izin bisa diberikan,” terangnya.
Dikatakan Jerold, saat ini sedang pandemi, jadi syarat yang harus ditambahkan juga berkaitan dengan satgas covid dan aturan yang ada Kemenkes RI.
“Protokol kesehatan, jarak yang diatur, audiensi atau penonton harus dibatasi, itu salah satu rekomendasi yang harus didapatkan,” kata AKBP Jerold.
Jerold menegaskan pula, pihaknya bukan lah yang memberikan izin, tetapi memberikan rekomendasi, melainkan yang memberikan izin keramaian itu Polda Kalbar.
“Kita sudah kembalikan kepada pihak EO dan sudah kita edukasi, sebenarnya kita sudah menyampaikan dengan tegas bahwa rekomendasi tidak bisa diberikan dengan jarak waktu sangat dekat,” ujarnya.
“Kita meminta untuk menunda konser ini, apabila persyaratan sudah lengkap, kita siap memeriksa berkasnya dan merekomendasikan serta kita kawal sampai selesai,” sambung Jerold.
Ditambahkan Jerrold, kepada pihak pelaksana kegiatan untuk membongkar tenda di venue Qubu Resort.
“Takutnya, tidak segera dilakukan (Bongkar,red), datang penonton besok akan kerawanan terjadi lainnya,” tuntas AKBP Jerrold.
Sementara itu, Sagaphoria selaku penyelenggara (EO) konser Dewa-19 mengatakan akan menjadwal ulang konser.
“Kita telah berkoordinasi dengan manajemen Dewa-19 untuk menjadwal ulang konser di Kalbar sambil melengkapi izin dan persyaratan lain,” jelas Aan Nugroho perwakilan dari Sagaphoria.
“Arahan Pak Kapolres untuk konser, kita memutuskan untuk postphone atau reschedule. Konser kita tunda dan akan kita laksanakan dalam waktu dekat,” sambungnya.
Dijelaskan Aan, untuk para penonton yang ingin refund telah persilakan pihaknya, namun jika ingin hold sampai waktu konser diumumkan pun juga dipersilakan.
“Semuanya akan kami umumkan lewat akun sosial media kami,” jelasnya.