SINTANG – Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H, M.H. di sela-sela kunjungan kerja pada kejaksaan Negeri Sintang, menyempatkan diri untuk mengisi kuliah umum di kampus Universitas Kapuas Sintang.
Di hadapan kurang lebih 50 orang mahasiswa, Masyhudi memyampaikan materi terkait “Penegakan Hukum Yang Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice“.
Kuliah umum dibuka dengan pemaparan materi mengenai penyelesaian tindak pidana korupsi yang mencakup definisi korupsi, cara-cara modus operandi, dan 13 bentuk korupsi.
Kajati Kalbar pula menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi Di Tahun 2019-2021, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 180 negara di Asia, dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelesaikan 1.486 perkara korupsi di tahun 2021.
“Kejati Kalbar tidak hanya melakukan penindakkan tetapi, kami juga melakukan pencegahan dengan melakukan penerangan dan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku-pelaku korupsi pencegahan ini juga penting, untuk disampaikan kepada masyarakat, instansi dan para mahasiswa di kampus-kampus / dunia pendidikan,”sambungnya.
DR, Masyhudi, menerangkan bahwa kuliah umum yang dilakukan di beberapa kampus di Kalbar salah satunya di Universitas Kapuas Sintang ini, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan pengenalan anti korupsi sejak dini kepada para mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dimasa yang akan datang, hal ini bertepatan juga dengan Hari Anti Korupsi se Dunia yang akan kita peringati pada 9 Desember 2022 nantinya.
Lanjutnya, materi mengenai pelaksanaan Restorative Justice pada perkara pidana. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
“Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang mengedepankan perdamaian antara korban dengan pelaku melalui upaya pengembalian atau pemulihan kembali hak-hak korban yang telah dirampas oleh pelaku,”kata Masyhudi.
Dikatakan Masyhudi, Restorative Justice dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga penerapan keadilan restoratif ini tentunya memiliki beberapa persyaratan, di antaranya pelaku baru sekali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000, umur pelaku sudah tua dan dari warga yang miskin juga menjadi pertimbangan, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka,”terangnya.
Ditambahkan Masyhudi, kejaksaan Republik Indonesia berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat khususnya kepada masyarakat. “Saya berpesan kepada para mahasiswa Universitas Kapuas Sintang yang merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi jaksa,”tuntas nya.