PONTIANAK – Ds (26) terpaksa mendekam di jeruji besi Sat Reskrim Polresta Pontianak, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang merupakan milik teman kencannya, hal ini dilakukan yakni untuk bermain judi online (slot).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Sabtu 10 Desember 2022.
Dijelaskan Kompol Indra, ada pun cara Ds melakukan pencurian, yakni dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang berada di saku kocek jaket teman kencannya. Kemudian langsung mengambil satu unit sepeda motor Vario.
“Terduga pelaku mengambil kunci dan melarikan sepeda motor milik teman kencannya sendiri,”terang Kompol Indra kepada wartawan.
“Korban mengalami kerugian Rp45 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak,”sambung Kompol Indra.
Menindak lanjuti laporan korban, lanjut Kompol Indra, kemudian langsung dilakukan penyelidikan, tepat pukul 05.09 wib pada Sabtu 10 Desember 2022 terdua pelaku berhasil ditangkap. “Ds mengakui perbuatannya, di mana setelah mengambil sepeda motor milik korban, sepeda motor tersebut digadaikan senilai Rp1,8 juta dan digunakan untuk judi online serta kebutuhan sehari-hari,”terang Kompol Indra.
Dikatakan Indra, untuk penadah barang hasil curian, pihaknya sudah mengantongi identitas nya dan sedang dalam pengejaran.
Ditambahkannya, Ds teman kencan korban bukan lah pemain baru dalam kasus curanmor, melainkan seorang residivis. “Ds sudah kita amankan, yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,”tuntas Indra.