SEKADAU – Kasus aborsi di toilet sebuah Losmen Kabupaten Sekadau mengerikan, penjelasan kepolisian, ketika ketahuan hendak mengugurkan kandungan posisi bagi sudah keluar sebagian.
“Pada saat ditemukan posisi bayi sudah keluar sebagian,”ucap Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono kepada Aksaraloka.com saat ditemui di Pontianak, Minggu 11 Desember 2022.
Dijelaskan Rahmad, saat itu kondisi sang wanita sedang duduk di toilet dan sudah berlumuran darah. “Diduga ini dilakukan yakni untuk menutupi aib agar tidak diketahui orang tua maupun orang lain,”kata Iptu Rahmad Kartono.
“Diduga pula keduanya merupakan pasangan diluar nikah,”sambung Iptu Rahmad.
Ditegaskan Iptu Rahmad apa yang dilakukan oleh pasangan kekasih ini, Nik dan In merupakan dugaan tindak pidana kesehatan berupa percobaan melakukan aborsi. “Keduanya kita jerat dengan pasal Pasal 194 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP,”tegas Rahmad.
Sebelumnya diketahui, In seorang perempuan yang ketahuan hendak mengugurkan kandungan nya langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara Nik sang pria langsung digiring ke Mapolres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut.