Hukum dan Kriminal

Sepuluh Warga Binaan Rutan Diusulkan Dapat Remisi Natal

×

Sepuluh Warga Binaan Rutan Diusulkan Dapat Remisi Natal

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Sebanyak sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak diusulkan mendapatkan remisi Natal 2022.

Kepala Subsi Pelayanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Chairani Ramadan, mengatakan terhitung hari ini pihaknya mengusulkan remisi sekitar sepuluh orang WBP.

Dia menerangkan, semuanya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 atau tidak langsung bebas.

“Sementara RK 2 atau langsung bebas untuk tahun inu tidak ada yang diusulkan,” kata Chairani, Rabu 14 Desember 2022, kemarin.

Dia menuturkan, biasanya setelah diusulkan, maka surat keputusannya akan turun pada 25 Desember nanti.

Chairani menerangkan, ke sepuluh WBP yang diusulkan dapat remisi tersebut adalah mereka yang terlibat beberapa perkara berbeda, yakni narkotika lima orang, human trafficking satu orang, penipuan satu orang dan pencurian tiga orang.

“Remisi merupakan hak WBP. Di samping hak, juga ada kewajiban satu di antaranya mengikuti pembinaan di Rutan. Mulai pembinaan kepribadian dan keagamaan,” ucapnya.

Menurut Chairani, selama di Rutan perilaku WBP dinilai, contoh ibadahnya rajin atau tidak. Kalau misalnya remisi keagamaan, tetapi mereka jarang ke gereja atau masjid itu akan menjadi pertimbangan. (hyd)