AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Aksi pencurian rumah yang tinggal kosong sang pemilik di Jalan Sepakat I Kecamatan Pontianak Tenggara berhasil digagalkan massa.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Kompol Indra Asrianto, pelaku bernama Ed berusia 20 tahun. Di mana aksinya dicurigai kemudian digagalkan serta diamankan massa.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku diamankan masa saat dicurigai berada di TKP,”terang Kompol Indra Asrianto.
Lanjut Kompol Indra, setelah diinterograsi Ed mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di rumah yang ditinggal kosong.
“Pelaku mengambil barang berupa 2 set AC merk shape , kabel instalansi listrik , jendela tralis,”ungkap Kompol Indra.
Dikatakan Kompol Indra, adapun cara pelaku yakni secara sendirian memanjat pagar rumah kosong dan merusak pintu rumah selanjutnya mengambil barang-barang tersebut dan berulang.
“Korban mengalami kerugian Rp.10 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak Selatan,”ucap Indra.
“Barang-barang milik korban yang diambil pelaku dijual ke penampungan barang bekas, di mana hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk keperluan sehari-hari,”sambungnya.
Ditegaskan Kompol Indra, pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Selatan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Zrn)