Hukum dan Kriminal

Terdakwa Korupsi Joni Isnaini Divonis Bebas, JPU Lakukan Kasasi Ke MA

×

Terdakwa Korupsi Joni Isnaini Divonis Bebas, JPU Lakukan Kasasi Ke MA

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memvonis bebas terdakwa Joni Isnaini, selaku Direktur PT. Batu Alam Berkah.

Di mana Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12) sekitar pukul 17.00 Wib.

Finsensius Mendrofa, selaku Kuasa Hukum Joni Isnaini, menjelaskan berdasarkan petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.

“Klien kami Joni Isnaini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelas Finsensius Mendrofa, Jumat 16 Desember 2022.

Adapun dakwaan primair dan subsidair terhadap Joni Isnaini yakni pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Di dalam putusan pengadilan tersebut, dikatakan Finsensius yaitu membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

“Yang paling penting dalam putusan tersebut, yaitu memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” tegas Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.

Adapun isi putusan pengadilan terhadap Joni Isnaini yakni memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dan yang menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan.

“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” ucapnya.

Sesuai putusan majelis hakim pula menurut Finsensius, harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.

“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Hal itu pula lanjut dia, yang menjadi catatan pihak kuasa hukum Joni Isnaini, bagaimana negara memulihkan nama baik Joni Isnaini. Apalagi Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.

“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” tuntasnya.

 

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Joni Isnaini

Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan ketika dikonfirmasi terkait hal ini dirinya membenarkan atas putusan bebas dari pengadilan terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Sambas dengan terdakwa atas nama Nonis Isnaini selaku Direktur PT. Batu Alam Berkah.

“Kami hormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap putusan, yang telah memvonis bebas perkara dugaan tipikor atas nama Joni dkk,” ucap Pantja Edi Setiawan, Jumat 16 Desember 2022.

Ditegaskan Pantja Edi Setiawan, atas vonis bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Terhadap putusan tersebut dan terhadap terdakwa Joni Dkk, kami melakukan kasasi,” tegas Pantja.

Dinyatakan Pantja pula, atas putusan tersebut pihaknya telah melakukan eksekusi dengan mengeluarkan terdakwa Joni dkk dari rutan Pontianak, sesuai dengan kutipan putusan.

 

Joni Isnaini : Jangan Lagi Ada Pendapat Miring

Direktur PT. Batu Alam Berkah Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum, baik untum Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Kejari Sambas dan majelis hakim atas putusan yang adil.

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ucap Joni Isnaini.

Selain itu, Joni juga berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik. Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.

“Alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Joni.

“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” tuntas Joni. (Zrn)