AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168, yakni M Thomas Benprang, Ricky Tri Wahyudi pada Kamis 15 Desember 2022.
Di mana sebelumnya hakim MA juga telah menolak permohonan PK yang diajukan terdakwa, Danang Suroso, pada Rabu 7 Desember 2022.
Apresiasi PT SBS ini pun disampaikan langsung oleh Kuasa hukum PT SBS, Herawan Utoro. “Permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa, M.Thomas Benprang dan Ricky Tri Wahyudi pada hari yang sama yakni pada Kamis 15 Desember 2022 telah diputus oleh Majelis Hakim PK yang sama yang terdiri dari Desnayeti, sebagai Ketua Majelis, Suharto, dan Ansori, masing-masing sebagai anggota dengan amar putusan menolak permohonan PK tersebut,” ucap Herawan Utoro, Rabu 21 Desember 2022.
“Ini kami ketahui, berdasarkan Informasi perkara yang terdapat di website MA,”nsambung Herawan.
Herawan menyatakan, atas Putusan PK ketiga terdakwa korupsi tersebut, selaku penasihat Hukum dari PT SBS pemilik kapal tongkang Labroy 168 akan segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut. “Kami akan memohon kepada Jaksa Agung agar Kajari mengeksekusi tiga terdakwa tersebut,” tegas Herawan.
Tak hanya itu, lanjut Herawan, pihaknya juga akan memohon kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00, yang diketahui sebelumnya telah dikembalikan oleh Kajari Pontianak kepada terdakwa Sudianto.
“Berdasarkan putusan PK terdakwa Danang Suroso, M Thomas Benprang dan Ricky Tri Wahyudi, kami juga meminta Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto agar dibatalkan dan agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.
Dikatakan Herawan, pengajuan PK terhadap terdakwa Sudianto penting agar dapat dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa lainnya dan terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 yang telah disita oleh Jaksa penyidik serta ditetapkan barang bukti dan dirampas untuk negara.
“Apalagi dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara terdakwa Sudianto tersebut sangat besar,” ujarnya.
Herawan tak main-main, ia akan kembali mengajukan permohonan kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan eksekusi putusan PK ketiga terdakwa tipikor yang dilaksanakan oleh Kajari Pontianak.
“Kami juga akan mengajukan pengaduan ke Jaksa Agung Muda bidang pengawasan atas adanya kejanggalan dan ketidakwajaran dari penuntuan dan peradilan perkara tersebut,” kata Herawan.
Kajari Pontianak, Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait ditolaknya permohonan PK ketiga terdakwa Tipikor tersebut, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan (putusan MA yang menolak PK tiga terdakwa,red).
“Kami belum terima putusan. Nanti kami pelajari jika sudah diterima,” tuntas Wahyudi.