AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Kasus pembuangan mayat bayi di semak-semak Jalan Arteri Supadio, kepolisian menetapkan seorang pemuda berinisial G lias T (21).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra, Kamis 22 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya G alas T tertangkap tangan membuang maat bayi di semak-semak oleh TIM PRC Polres Kubu Raya pada minggu lalu,kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mayat bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap tersangka dan kekasihnya yang masih di bawah umur,” kata Iptu Indrawan Wira kepada wartawan.
Menurut Iptu Indrawan Wira, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih itu, akhirnya diketahui bahwa bayi tersebut terlebih dahulu dilahirkan salah satu rumah kost di Kota Pontianak, kemudian sang kekasih yang masih di bawah umur itu langsung dibantu temannya dibawa ke salah satu klinik.
“Karena bayi dilahirkan secara prematur, klinik merujuk untuk dirawat ke RSUD Soedarso Pontianak,” beber Iptu Indrawan.
“Bayi sempat dirawat selama empat hari, kemudian meninggal dunia,”sambung Iptu Indrawan.
Dikatakan Iptu Indrawan, modus operandi pembuangan mayat bayi tersebut, yakni berawal dari kebingungan untuk dikuburkan di mana.
“Sepasang kekasih ini bingung mau dikuburkan di mana, karena bayi tersbeut hasil hubungan diluar nikah dan takut memberitahu kepada kedua orang tua mereka,”kata Indrawan.
Akhirnya, lanjut Indrawan, G alias t berinisiatif mencari tempat yang jauh dan bayi pun dibuang ke semak-semak, namun saat membuang mayat bayi tersebut kepergok Tim PRC Polres Kubu Raya.
“G alias T kita jerat dengan pasal 181 KUHP, yakni berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tegas Indrawan.