Hukum dan Kriminal

BBPOM Pontianak Amankan Obat, Makanan dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar

×

BBPOM Pontianak Amankan Obat, Makanan dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sepanjang tahun 2022 Balai Besar POM (BBPOM) Pontianak melakukan penertiban Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah kerjanya.

Tercatat sebanyak 37 kasus dengan temuan Obat dan Makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp.1.043.141.000, di mana dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.

Adapun hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti proses hukum sebanyak 7 kasus dan pembinaan sebanyak 31 kasus.

Sementara itu hasil dari penertiban Obat dan Makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara tahun 2022 senilai Rp. 687.445.500. Sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp.355.695.500.

“Terdapat sebanyak 1.418 jenis terdiri dari 33.112 kemasan Obat dan Makanan illegal yang ditemukan dalam Operasi Penertiban Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan,” ujar Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah kepada sejumlah wartawan dalam press release di kantornya, Rabu 28 Desember 2022, siang.

“Pelanggaran yang ditemukan, yakni terdiri dari Obat tanpa izin edar dan Obat Keras tanpa keahlian dan kewenangan,” sambungnya.

Selain itu dikatakan Fauzi, sepanjang tahun 2022 juga melakukan pengawasan kepada sarana-sarana legal produksi dan distribusi Obat dan Makanan.

“BBPOM di Pontianak melakukan pemeriksaan terdapat 96 sarana produksi Obat dan Makanan antara lain terdiri dari sarana produksi pangan olahan, Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) dan industri kecil kosmetika,” ungkap Fauzi.

Lanjut Fauzi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 742 sarana distribusi Obat dan Makanan, serta pelayanan kefarmasian.

“Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru juga dilakukan BBPOM di Pontianak di tahun 2022. BBPOM di Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap 19 sarana peredaran pangan, meliputi sarana distributor, ritel tradisional, dan ritel modem,” tuntas Fauzi. (Zrn)