PONTIANAK – Baru beberapa minggu yang lalu Joni Isnaini dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri Pontianak, lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Sambas.
Kini ia harus berhadapan dengan kepolisian lagi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BP2TD Mempawah.
Dalam kasus ini Joni Isnaini sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana lima tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan.
Pertanyaannya, apakah kepolisian akan menahan Joni Isnaini, seperti 5 tersangka lainnya yang kini mendekam di jeruji besi selama proses penyidikan berlangsung.
Ini lah salah satu pertanyaan yang dilontarkan wartawan saat bertatap dengan Kapolda Kalbar dalam rangka press release akhir tahun 2022 di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalimantan Barat.
Dengan tegas Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, bahwa proses hukum untuk Joni Isnaini terus berlanjut. Di mana pihaknya saat ini masuh terus melengkapi pemeriksaan.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (tersangka Joni,red), karena kejaksaan juga masih proses kasasi dalam kasus yang lain,”ujar Kombes Pol Luthfi.
Dikatakan Kombes Pol Lutfi, bahwa pihaknya juga sudah memanggil Joni Isnaini ke Polda Kalbar. “Sudah kita panggil,” kata Kombes Pol Lutfi.
Kombes Pol Lutfi menerangkan, pemanggilan yang dilakukan pada Jumat30 Desember 2022 guna dilakukan pemeriksaan tambahan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan tambahan,”tegas Lutfi lagi.
Tak hanya itu sejumlah wartawan juga menanyakan terkait status Ria Norsan. Lutfi menyatakan masih berstatus saksi dan memang ada beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah beberapa kali kita panggil, memang banyak keterengan yang kita minta kepada beliau dengan status saksi, karena ada beberapa yang memang perlu beliau berikan penjelasan terkait proses atas pembangunan gedung BP2TD Mempawah,”tuntas Kombes Lutfi. **