PONTIANAK – Perayaan malam tahun baru di Kota Pontianak, terdapat tiga ancaman gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat yang sedang diantisipasi oleh kepolisian, yaitu pesta petasan, miras dan narkoba.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Pontianak AKBP NB Dharma kepada sejumlah wartawan, Sabtu 31 Desember 2022.
Menurut Wakapolresta Pontianak, tiga ancaman kerawanan tersebut dapat mengganggu kamtibmas Pontianak, saat ini pihaknya sedang mengantisipasi dan melakukan penyelidikan guna tidak terjadi hal tersebut.
“Pesta petasan, miras dan narkoba menjadi atensi kami di malam tahun baru, agar perayaan malam tahun baru berjalan dengan kondusif,” terang AKBP NB Dharma.
Lanjut AKBP NB Dharma, petasan masuk dalam kerawanan ancaman, lantaran bisa menyebabkan kecelakaan bagi yang memainkannya.
“Selain itu aksi-aksi premanisme juga kami lakukan antisipasi, agar masyarakat yang melaksanakan perayaan dapat merasakan aman dari ancaman kejahatan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Dharma, selain melakukan penyelidikan terkait petasan, miras dan narkoba, pihaknya juga melakukan antisipasi kerawanan tingkat kriminalitas seperti curhat, curas dan curanmor.
“Akan ada anggota yang kita siapkan di pos pengamanan di pusat keramaian pada perayaan malam tahun baru, kemudian ada juga anggota yang akan melaksanakan patroli keliling ke pemukiman warga guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas tersebut,” kata Dharma.
Dharma mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan perayaan tahun baru dan apabila masyarakat menjadi korban tindak kejahatan untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.