AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Ranoansyah melalui pengacaranya Bayi Sukmadiansyah, melayangkan somasi/peringatan kepada managemen/pengelola Hotel 95 yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan, lantaran kendaraannya berupa sepeda motor telah hilang diparkiran.
Kepada wartawan, Ranoansyah mengatakan bahwa dirinya merupakan warga Sanggau yang datang ke Pontianak dan menginap di hotel 95 selama du malam, yakni tanggal 15 dan 16 November 2022.
Menurut Ranoansyah, pada malam terakhir yaitu tanggal 16 November tepatnya jam 21.30 Wib, saat dirinya kembali ke hotel setelah jalan-jalan, sepeda motornya diparkirkan di area parkir hotel 95 yang dijaga oleh pihak security hotel.
“Saya masuk ke kamar untuk beristirahat karena besok harus pulang ke Sanggau. Namun Sekitar pukul 8.30 Wib, saya ke parkiran untuk menyimpan pakaian di motor, namun motor saya tidak ada di posisi semula (hilang.red),” kata Ranoansyah.
Lanjut Ranoansyah, dirinya pun meminta bantuan security untuk bersama-sama mencari motor tersebut, tapi motor tersebut tetap tidak ditemukan, hanya ada helmnya saja yang disimpan di motor orang lain.
“Akhirnya pihak security meminta saya menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman CCTV di area parkir hotel, saat melihat rekaman CCTV tersebut terlihat motor saya ada di pindahkan oleh seseorang ke arah belakang dimana area tersebut tidak terpantau oleh CCTV hotel,” ungkap Rano.
“Saat itu pihak hotel menyarankan saya untuk membuat laporan polisi atas pencurian motor tersebut,” sambung Rano.
Dikatakan Rano, atas hilangnya sepeda motor miliknya itu, dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak hotel yaitu manager operasional hotel untuk meminta penjelasan ataupun tanggung jawab hotel atas kehilangan motor saya di area parkir hotel di mana area parkir tersebut di jaga oleh security 24 jam.
“Tapi dari pihak hotel masih enggan bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian yang saya derita dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Rano.
Dijelaskan Rano, sepeda motor tersebut digunakannya untuk mencari nafkah dan satu-satunya barang berharga miliknya. Di mana dirinya membeli sepeda motor tersebut dengan cara meminjam uang di Bank senilai Rp17 juta.
Sementara itu Bayu Sukmadiansyah selaku pengacara Ranoansyah menegaskan bahwa dalam kasus ini pihak pelaku usaha/pihak hotel wajib bertanggung jawab secara mutlak atas hilangnya barang tamu hotel karena apabila pihak hotel tidak mau bertanggung jawab dengan mengganti rugi atas kerugian tamu hotel (konsumen) maka tamu hotel, dalam hal ini kliennya bisa mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian yang dideritanya.
Bayu Sukmadiansyah, menjelaskan hal tersebut sudah diatur secara jelas di UU Nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen, pasal 7 huruf (f): kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
“Kemudian hal tersebut diatur juga secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) PASAL 1709: Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima barang titipan bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap disitu,” tegas Bayu Sukmadiansyah.
Ditambahkan Bayu, selain di Pasal 1710 juga menerangkan bahwa mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam penginapan rumah itu atau buruh lain maupun oleh orang luar. (Zrn)