Hukum dan Kriminal

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Ribuan Butir Ekstasi, Dikendalikan Napi Lapas Pontianak

×

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Ribuan Butir Ekstasi, Dikendalikan Napi Lapas Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus ribuan butir ekstasi dari Jakarta. Lagi-lagi barang haram ini dikendalikan oleh seorang Narapidana Lapas Klas II A Pontianak berinisial AS.

“Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini dilakukan Tim Subdit III pada Senin 2 Januari 2023, sore kemarin,”ungkap Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada wartwan, Selasa 3 Januari 2023.

Menurut Kombes Pol Yohanes Hernowo, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang berlangsung sejak bulan Desember 2022, bermula anggotanya yang mendapatkan informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT. Pos Indonesia.

Dijelaskan Kombes Pol Yohanes Hernowo, atas Informasi yang masuk Kasubdit 3 AKBP Aswandi langung memimpin untuk melakukan dipenyelidikan tentang informasi tersebut dan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT. Pos Indonesia.

“Setelah di lakukan penyelidikan, tim Subdit 3 bersama Tim IT berhasil menangkap seorang pria berinisial HG di Jalan Tebu Gg. Anugrah 1 Kecamatan Pontianak Barat,”kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Lanjut Yohanes Hernowo, selain menangkap HG, pihaknya juga mengamankan satu paket yang berisikan narkoba jenis ekstasi.

“Pelaku HG mengakui, satu paket yang berisikan pil ekstasi milik temannya berinisial AS yakni Narapidana Lapas Kelas II Pontianak,” ujar Yohanes.

“Ada dua orang yang diduga kuat pelaku, satu diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak,”sambung Yohanes.

Ditegaskan Yohanes, saatnini HG dan AS beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun narkoba jenis pil ekstasi yang berhasil diamankan pihaknya, yaitu sebanyak 1568 butir yang dikemas dalam 7 bungkus dengan 7 pil ekstasi yang berbeda. Selain itu juga diamankan
tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana atas tindak pidana narkoba tersebut.