Hukum dan Kriminal

Seorang Pria di Sekadau Cabuli Gadis 14 Tahun dan Ancam Bunuh Keluarga Korban

×

Seorang Pria di Sekadau Cabuli Gadis 14 Tahun dan Ancam Bunuh Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini

SEKADAU – Seorang pria, berinisial FE, 43 tahun, di Kabupaten Sekadau terpaksa harus dijebloskan ke penjara, pasalnya kelakukan bejatnya yang telah meniduri gadis berusia 14 tahun.

Kelakukan bejat pria yang membujang hingga tua itu tak berhenti hanya menyetubuhi korban, melainkan juga mengancam membunuh korban beserta keluarga.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono membenarkan hal tersebut. “FE sudah kita tangkap dan kita lakukan pemeriksaan itensif,” ujar Rahmad Kartono kepada Aksaraloka.com, Kamis 5 Januari 2022, malam.

Menurut Rahmad Kartono, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 14.00, sang ayah melihat pesan WhatsApp anaknya yang masih berusia 14 tahun.

“Isi WhatsApp tersebut percakapan antara anaknya dan FE . Di mana FE mengancam akan membunuh korban beserta keluarga,”ungkap Iptu Rahmad Kartono.

Dikatakan Iptu Rahmad, akhirnya ayah korban pun menanyakan tentang ancaman FE tersebut, namun korban hanya mengatakan tidak ada apa-apa.

“Ayah korban terus membujuk korban untuk menceritakan yang sebenarnya. Akhirnya korban menceritakan bahwa FE dan dirinya sudah berhubungan suami istri,”ujar Iptu Rahmad.

Lanjut Iptu, Rahmad, persetubuhan yang dilakukan oleh FE terhadap korban yakni sekitar pertengahan tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2021, hal tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir.

“Atas kejadian yang dialami anaknya, ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau dan langsung ditindak lanjuti, pelaku pun saat ini sudah berhasil diamankan,”jelas Rahmad.

Ditegaskan Rahmad, atas apa yang dilakukan FE pihaknya menjerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.