AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Kantor Marketing Perumahan Citra Garden Aneka di Jalan Arteri Supadio, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, didatangi rombongan kontraktor pada Rabu 11 Januari 2023.
Massa datang dengan membawa spanduk bertuliskan Perumahan Citra Garden Aneka Masih Bersengketa Dengan PT. Tri Mandiri Utama Dari Tahun 2017 sampai sekarang.
Di spanduk lainnya, tertulis pula, jika kontraktor menuntut hak yang Belum dibayarkan oleh Perumahan Citra Garden Aneka Pontianak Kalbar yang masih bersangkutan dengan pengusaha (TMU) dan beberapa supplier sejak diputus kontrak sebelah pihak pada 2016 lalu.
Eks Kontraktor Perumahan Citra Garden Aneka, Netty Heriyani, mengatakan, awal dari sengketa adalah modal awal yang dimasukkan di proyek tersebut merupakan uang pribadinya.
Dia menerangkan, 2017 berlangsung mediasi di pemkab Kubu Raya nilai yang harus dibayarkan Citra Garden Aneka sebesar Rp.13 miliar. Tapi tidak dibayar oleh perusahaan Citra Garden Aneka alasannya sudah selesai di Pemkab Kubu Raya.
Netty menjelaskan jika dari tim ahli Untan pihaknya tidak pernah diajak turun kelapangan dan masalah selesai sesuai dengan perhitungan bukan secara pembayaran.
“Poinnya nilai ada namun begitu pembayaran tidak ada dengan alasan SPK tidak legal,” ucapnya.
Sementara itu HRD PT. Citra Garden Aneka, Ruben Manurung menjelaskan pihaknya akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada pimpinan.
Menurut Ruben, setiap pekerjaan yang sudah selesai akan dilakukan pembayaran oleh pihaknya sesuai dengan progres di lapangan.
“Kami terbuka jika ingin menempuh jalur hukum,” pungkasnya.