Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Diduga Jadi Bandar Judi Togel, Pria 33 Tahun di Siantan Ditangkap Polisi

×

Diduga Jadi Bandar Judi Togel, Pria 33 Tahun di Siantan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Mul (33) warga Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara ditangkap anggota unit Reskrim Polsekta Pontianak Utara.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Mul lantaran diduga menjadi bandar judi togel. Ia ditangkap pada Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wib.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan hal tersebut, di mana penangkapan terhadap Mul berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Mul kita tangkap di Komplek Terminal Siantan, dengan barang bukti rekapan nomor togel pada handphonenya dan uang pemasangan togel Rp456 ribu,”ungkap Kompol Indra Asrianto, Kamis 12 Januari 2023.

Menurut Kompol Indra Asrianto, saat dilakukan penangkapan, Mul sedang merekap pemasangan judi togel.

“Pelaku ditangkap, kemudian diamankan ke Polsekta Pontianak Utara,”tegas Kompol Indra.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tuntas Kompol Indra.

error: Content is protected !!