KUBU RAYA – AZH seorang oknum guru magang di salah satu Pondok di Kabupaten Kubu Raya ditangkap kepolisian, lantaran melakukan aksi pelecehan seksual terhadap enam peserta didik/muridnya.
“Pelecehan seksual yang dilakukan terhadap keenam korban yakni dua diantaranya di sodomi dan empat lainnya disuruh melakukan oral,”ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada sejumlah wartawan, Jumat 20 Januari 2023.
Menurut AKBP Arief Hidayat, kasus pelecehan seksual di salah satu pondok yang dilakukan oleh AZH ini terungkap berawal dari orang tua peserta didik menjemput dua anaknya pada Jumat 6 Januari 2023 dan meminta izin selama satu hari lantaran ada acara keluarga.
“Namun, setelah acara keluarga selesai, ketika sang orang tua hendak mengembalikan dua anaknya ke pondok tersebut, kedua anaknya menolak dengan alasan telah mendapatkan kekerasan fisik oleh salah satu guru,”ujar AKBP Arief.
Lanjut AKBP Arief, karena orang tua tidak puas dengan jawaban sang anak, akhirnya menanyakan kembali dan terungkap bahwa kedua anak tersebut mengalami pelecehan seksual/cabul oleh guru bernama AZH.
“Pengakuan korban terhadap orang tua telah mengalami pelecehan seksual/cabul berkali-kali terhitung sejak November 2022 hingga Januari 2023,”terang AKBP Arief.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kubu Raya dan langsung dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, tidak hanya dua anak korban, melainkan ada empat anak lainnya yang menjadi korban pelecehan seksual/cabul oleh oknum guru AZH tersebut,”kata AKBP Arief.
Adapun modus yang dilakukan oleh AZH, AKBP Arief mengungkapkan, bahwa AZH membujuk rayu keenam peserta didik, sehingga menjadi korban pelecehan seksual/cabul.
AKBP Arief menambahkan, bahwa saat ini pelaku bernama AZH sudah diamankan dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“AZH kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Arief.