PONTIANAK – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pembangunan BP2TD Mempawah, Kalimantan Barat yang dilakukan secara berjamaah oleh Enam terdakwa, membongkar sejumlah fakta aliran uang yang merugikan negara tersebut.
Diantaranya terkait fasilitas enterainment dan aliran dana kemana saja atas perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalbar yang dipimpin oleh Gandi Wijaya membeberkan, bahwa terdakwa Prayitno, yang merupakan pejabat Kementerian Perhubungan mendapatkan fasilitas pijat dan karoeke ketika berada di Pontianak senilai Rp60 juta.
Kemudian selain itu Prayitno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut membeli dan merenovasi rumah, mobil serta membagi-bagikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu Kabag serta operasional dinas kantor.
Tak hanya itu terdakwa Prayitno juga membeli sapi untuk kurban Rp80 juta, namun belum diketahui berapa jumlah sapi yang dibelikan nya.
Prayitno selaku PPK dengan jabatannya memperkaya diri dari fee yang diberikan Joni Isnaini dan Erry Iriansyah dengan total Rp1,7 miliar.
Dalam kasus korupsi BP2TD yang merugikan negara senilai Rp32 miliar lebih lebih ini, Joni Isnaini mendapat keuntungan senilai Rp10 miliar lebih dan memberikan fee kepada Prayitno sebesar Rp250 juta.
Sementara Erry Iriansyah atas perbuatan melawan hukumnya ini membuat negara rugi senilai Rp22 miliar lebih. Di mana uangnya digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rumah dan mobil.
Tak hanya itu Erry Iriansyah juga membayar hutang kepada Ria Norsan atas peminjaman modal senilai Rp18 miliar lebih.
Kemudian Jaksa juga menyebutkan bahwa Erry Iriansyah juga memberikan uang senilai Rp1 miliar lebih kepada Prayitno selaku PPK pada proyek tersebut.
Adapun kerugian negara pada proyek tersebut yakni dengan total 32 miliar lebih dengan rincian sebagai berikut:
-Pembangunan BP2TD Mempawah paket 1 dengan kerugian negara Rp2 miliar lebih.
-Pembangunan BP2TD Mempawah paket 2 menelan kerugian negara Rp881 juta
– Pembangunan BP2TD Mempawah paket 3 menelan kerugian negara Rp10 miliar lebih
-Pembangunan BP2TD Mempawah paket 4 menelan kerugian Rp3 miliar lebih.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam Pembangunan infrastruktur dan landscape di gedung BP2TD Mempawah negara menelan kerugian Rp15 miliar lebih.
Di mana JPU membeberkan hal tersebut di dalam persidangan berdasarkan perhitungan oleh BPK RI.
“Sidang ini tidak hanya Tipikor, tetapi merangkup TPPU, namun cuma tiga orang yang dijerat TPPU yakni Erry Iriansyah, Joni Isnaini dan Prayitno,” kata Gandi Wijaya, Ketua Tim JPU Kejati Kalbar.
Menurut Gandi Wijaya adapun pasal-pasal yang menjerat para pelaku bervariasi, untuk Joni Isnaini, Erry Iriansyah dan Prayitno dijerat dengan pasal yang sama yakni, pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta pasal 3,4 dan 5 TPPU.
“Sementara itu untuk Nurlela dan Razali Bustam dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Ghazali dijerat dengan pasal 56 ,yakni turut membantu,”tuntas Gandi Wijaya.