PONTIANAK – Senin 20 Maret 2023, adalah jadwal sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan BP2TD Mempawah Kalimantan Barat yang menelan kerugian sekitar Rp 32 miliar.
Pada sidang lanjutan ini akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi di muka persidangan. Di mana menghadirkan saksi di dalam persidangan merupakan kewenangan jaksa.
Ketua Tim JPU Kejati Kalbar yang menangani perkara ini, Gandi Wijaya ketika dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa tidak semua saksi dihadirkan jika memang sudah cukup membuktikan suatu perkara
“Berdasarkan pengalaman kasus Tipikor tidak semua saksi dihadirkan. Keternagan saksi ada di berkas perkara,”kata Gandi Wijaya.
Dalam kasus ini, pengadilan tak hanya menyidangkan kasus Tipikornya saja, melainkan juga menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khusus tiga terdakwa yakni Erry Iriansyah dan Joni Isnaini selaku pelaksana dan Prayitno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui dalam penyidikan kepolisian banyak pihak yang sudah diperiksa kepolisian. Namun apakah semuanya akan hadir dalam persidangan?.
“Saksi yang akan kami hadirkan akan berurutan, sesuai dengan alur awal kasus ini,”ucap Gandi Wijaya.
Gandi menyampaikan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 20 Maret 2023, pihaknya akan menghadirkan pihak kementrian terlebih dahulu di dalam persidangan.
Sementara itu akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP), Deni Amirudin mengatakan dalam sebuah persidangan tentunya keterangan saksi sangat penting, dan itu haru dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Deni Amirudin, siapapun orangnya harus turut dihadirkan guna dilakukan pemeriksaan di dalam persidangan.
“Kadang saksi tidak dihadirkan, lantaran sudah diangkat sumpah di dalam BAP. Namun harusnya turut dihadirkan di muka pengadilan, karena keternagan saksi maupun terdakwa sangatlah penting untuk mencari atau membongkar fakta hukum pada kasus tersebut,”jelas Deni Amirudin.
Keterangan saksi di muka sidang, bagi Deni Amirudin, tentunya menjadi pertimbangan dan keyakinan majelis hakim untuk memvonis kasus ini dikemudian hari.
“Saksi wajib hadir, siapapun dia. Karena kalau tidak, bagaimana majelis hakim melakukan pemeriksaan pada sidang tersebut. Kemudian bagaimana para pengacara atau penasehat hukum akan membela hak-hak dari pada kliennya kalau hanya berdasarkan BAP saja,”jelasnya lagi.
Deni Amirudin mengatakan, sidang merupakan tempat pembuktian atas dugaan sebuah perkara, sehingga keterangan saksi yang hadir dimuka sidang sangat lah penting karena merupakan salah satu alat bukti yang dapat didengar dilihat oleh majelis hakim, jaksa mupun pengacara.