AKSARALOKA.COM KUBU RAYA-Jajaran Polres Kubu Raya terus memberikan rasa aman di Bulan Suci Ramadhan, kepolisian yang dipimpin oleh AKBP Arief Hidayat ini tiada henti melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukumnya.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang mengundang atau pun berbuat maksiat terus dilakukan para anggota Polres Kubu Raya.
Alhasil razia yang dipimpin langsung oleh AKBP Arief Hidayat pada Sabtu 25 Maret 2023 malam kemarin, berhasil menggerebek pasangan bukan suami istri di salah hotel/penginiapan di Kubu Raya.
Tak hanya menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang indehoi, polisi juga mendapatkan seorang pria berinisiao G yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Terduga pengedar barang haram siap order itu seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi,” jelas Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, kemarin malam.
Menurut AKBP Arief Hidayat, pria bernisia G ini digerebek dan ditangkap pihaknya di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Adapun barang buktinya yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7,75 gram,” kata AKBP Arief Hidayat.
Selain menangkap pengedar narkoba, lanjut AKBP Arief, pihaknya juga menggerebek dan mengamankan pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar penginapan/hotel.
“Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di Wilkum Polres Kubu Raya akan terus melaksanakan kegiatan Ops Pekat sepanjang ramadhan ini, ada beberapa tempat yang menjadi sasaran diantaranya tempat penginapan dan hotel,” tegas AKBP Arief.
Adapun Giat Ops Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat, Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya.
Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, bahwa pada hari Jumat siang kemarin, pihaknya telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dan 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang AKP Pandia.
“Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik, 1 unit timbangan digital merk Harnic dan 1 plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelas Pandia.
Selanjutnya, Pandia mengatakan, Pria berinisial H (39) berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, ternyata adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih dilakukan pedalaman.
Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zrn)