banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Hakim Sebut Lelang Proyek BP2TD Mempawah Abal-abal,Jaksa Ingatkan Ketua Pokja Tidak Berikan Keterangan Palsu

×

Hakim Sebut Lelang Proyek BP2TD Mempawah Abal-abal,Jaksa Ingatkan Ketua Pokja Tidak Berikan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sidang ketiga kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah Kalimantan Barat dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar.

Lima orang saksi dari Kementrian Perhubungan kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar.

Diantaranya, Arif Makawi yang saat berlangsung nya proyek menjabat sebagai Kabag Umum Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan.

Kemudian ada empat orang saksi yang merupakan Pokja Pengadaan Lelang Proyek BP2TD Mempawah Kalimantan Barat, yakni Aditya selaku Ketua Pokja, Hendri Prasetyo selaku sekretaris Pokja, Kurnia Juprianto selaku anggota Pokja dan Paris Prima selaku anggota Pokja.

Saksi yang diperiksa pertama kali di dalam persidangan yakni Arif Makawi, secara detail jaksa maupun majelis mempertanyakan secara detail terkait tupoksinya dalam proyek tersebut serta yang uang yang diterimanya dari terdakwa Prayitno selaku PPK.

Arif Makawi pun mengakui bahwa dirinya dalam proyek tersebut yakni merupakan Tim Monitoring dan juga biasa mewakili KPA jika melakukan kunjungan di lokasi.

Selain itu Arif Makawi juga mengatakan dirinya yang menjabat Kabag Umum saat itu diberikan wewenang untuk membuka setiap rapat yang ada membahas terkait proyek, namun secara teknis diserahkan kepada Prayitno.

Arif Makawi juga membantah jika dirinya dikatakan menerima yang dari PPK (Prayitno) senilai Rp500 juta, melainkan hanya Rp100 juta saja.

Menurut Arif Makawi, uang Rp100 juta itu diserahkan oleh Prayitno secara cash menggunakan kantong kresek.

“Prayitno mendatangi ruangan saya, kemudian menyerahkan uang Rp100 juta. Kalau Rp500 juta tidak benar,” ungkap Arif Makawi di dalam persidangan.

Arif sempat menanyakan uang apa yang diberikan kepadanya tersebut. Namun saat itu Prayitno mengatakan kepada dirinya bahwa uang tersebut untuk dirinya.

Asumsi Arif saat itu uang yang diterimanya dari Prayitno adalah uang perjalanan dinas. Namun asumsi Arif terbantahkan ketika Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada fee untuk Tim Monitoring. Selain itu hakim juga mempertanyakan mekanisme pencairan uang perjalanan dinas apakah seperti cara Prayitno menyerahkan uang kepada nya (menggunakan kantong kresek,red).

Prayitno pun terdiam dan hanya mengucapkan “iya..iya yang mulia” sambil mengangguk.

Arif Makawi terkait penerimaan uang dari Terdakwa Prayitno senilai Rp100 juta itu, ia sudah mengembalikannya kepada negara.

Terkait persoalan uang yang diterima mantan Kabag Umum Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tersebut, juga dipertanyakan oleh sejumlah penasehat hukum pra terdakwa.

Bahkan salah satu penasehat hukum, yang di mana terdakwa yang didampingnya tidak menerima aliran dana apa-apa, namun ditetapkan tersangka dan kini menjadi terdakwa. Penasehat hukum ini pun meminta keadilan kepada majelis hakim agar dapat didalami terkait persoalan aliran dana tersebut.

Karena selain Arif Makawi, Hotma saat itu sebagai Kapuspeng SDM Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai KPA menerima aliran dana Rp100 juta dari terdakwa Prayitno dengan klaim uang perjalanan dinas. Walaupun akhirnya dikembalikan kepada penyidik senilai Rp50 juta.

Kemudian saat melakukan pemeriksaan empat orang Tim Pokja Pengadaan Lelang Proyek BP2TD Mempawah Kalimantan Barat, yang diketuai oleh Aditya, hakim sempat menyebutkan bahwa lelang proyek tersebut lelang abal-abal, lantaran tidak seratus persen transparan atau terbuka.

Diketahui Aditya selaku Ketua Pokja Pengadaan Lelang Proyek BP2TD Mempawah Kalimantan Barat telah menerima secara total dari terdakwa Erry Iriansyah sebanyak Rp352 juta.

Ia mengklaim uang tersebut tidak diketahui kenapa dikirimkan kepadanya oleh Erry. Ia berpikiran transferan uang dari Erry kepadanya bisnis jual beli mobil yang dijalankan nya atau membeli sparepart mobil.

Ia pun menyatakan saat ini uang tersebut masih ada dengannya. Saat ditanyakan oleh majelis hakim apakah sudah dikembalikan kepada negara atau kepada penyidik. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut sempat mau dikembalikan, namun ditolak penyidik, dengan penjelasan penyidik nanti ada prosesnya.

Dalam persidangan ini JPU pun sempat mengingatkan kepada Aditya dalam memberikan keternagan di dalam persidangan untuk berkata jujur dan tidak memberikan keterangan palsu.

Di mana diketahui keterangan Aditya di dalam persidangan ada beberapa yang berbeda dari BAP saat diperiksa penyidik. Hal ini pun juga dirasakan oleh sejumlah penasehat hukum para terdakwa.

Selain itu Aditya juga tetap bersih kekeh bahwa perusahaan-perusahaan yang menang dalam proyek BP2TD Mempawah tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan pada saat itu.

Respon (47)

Komentar ditutup.