AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak mendadak diselimuti rasa haru, tangisan dan sujud syukur Siti Fatimah pecah usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya yang melawan Hidayawati anak angkatnya yang mencoba menguasai rumah dan tanahnya, Kamis 30 Maret 2023, sore.
Wanita yang memiliki usia lewat dari setengah abad itu merasa lega, namun di satu sisi dirinya merasa sedih sebab anak yang diangkat dan dibesarkan sejak kecil itu tega membenci, menghujat bahkan hendak mengusirnya dari rumah.
“Mudah-mudahan dengan hasil gugatan hari ini, Hidayawati bisa menyadari atas yang dilakukannya selama ini,” ucap Siti Fatimah dengan mata yang masih dibasahi sisa tangisnya.
Marahnya melangit, kasihnya membumi. Mungkin itu lah sosok untuk seorang ibu. Siti Fatimah pun masih membuka pintu maaf kepada anak tercintanya itu apabila kembali datang dan mengakui kesalahan yang ada.
“Mudah-mudahan ini membuat dia sadar atas nikmat Allah yang ternyata selama ini telah disia-siakan,” ujar Siti.
Sementara itu Nurdin selaku kuasa hukum Siti Fatimah, menilai keputusan majelis hakim pengadilan Negeri Pontianak sangat sudah tepat, karena Hidayawati anak angkat yang beritikad tidak baik, ingin menguasai tanah maupun rumah Siti Fatimah.
Nurdin menerangkan permasalahan ini terjadi berawal saat Siti Fatimah memiliki sebuah perusahaan berbentuk CV bergerak di bidang jual beli tanah maupun rumah.
“Pada waktu itu penggugat ( Siti Fatimah) membeli beberapa tanah maupun rumah menggunakan nama tergugat, sebab nama yang bersangkutan tidak bisa lagi, karena sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan sudah banyak, sedangkan di dalam ketentuan BPN, tidak bolehkan ada pemilik nama sertifikat tanah lebih dari lima,” beber Nurdin.
Ditambahkan Nurdin, sementara itu yang bersangkutan memiliki lebih dari lima sertifikat tanah dengan nama yang sama, sehingga harus meminjam nama Hidayawati dan anaknya.
Namun berjalannya waktu ternyata tergugat (Hidayawati) malah ingin menguasai tanah dan rumah serta pernah mengusir Siti Fatimah keluar dari rumahnya.