Hukum dan Kriminal

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Maxim, Tersangka Peragakan 40 Adegan

×

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Maxim, Tersangka Peragakan 40 Adegan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Supriyono, tersangka pembunuh pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya. Jumat (31/3)

Sebanyak 40 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari berulang-ulang memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga sampai dengan tersangka menghabisi dan membawa motor milik korban.

Rekontruksi berlangsung dengan pengawalan ketat petugas. Tampak beberapa orang anggota keluarga korban hadir menyaksikan rekontruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan, dari rekonstruksi yang diperagakan tersangka, S, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut sudah direncanakannya.

Dimana, lanjut Wira, tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online.

“Tersangka ini memang berencana untuk mengambil motor, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman,” kata Wira.

Wira menerangkan, tersangka juga telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas.

Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, Wira menambahkan, aksi untuk menguasai motor korban pun dilakukan. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

“Muncul niat tersangka menghabisi nyawa korban, karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” ucap Wira.

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” pungkas Wira.