Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Pledoi Pembelaan, Reymundus : Adanya Pembedaan Penetapan, Apakah Merry Kebal Hukum?

×

Pledoi Pembelaan, Reymundus : Adanya Pembedaan Penetapan, Apakah Merry Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

“Tuntutan atas Dahlan Setiawan 2, 6 bulan dinilai diskrinatif oleh kuasa hukum terdakwa, Raymundus. Terlebih status Merry Cristine sebagai tersangka bukanlah korban atas perkara penipuan proyek fiktif yang dilaporkan Vincent Apriono dan Istrinya Endang Daniah”

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kuasa hukum terdakwa Dahlan Setiawan, Reymundus mengatakan kasus proyek fiktif yang menjerat kliennya dinilai tidak memenui unsur sesuai dengan pasal yang disangkakak. Justru Merry Cristine yang berperan aktif dan ditetapkan tersangka, malah dianggap saksi korban oleh jaksa penuntut umum seperti yang disampaikan 27 Maret lalu.

Dalam pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perkara penipuan, dengan terdakwa Dahlan Setiawan. Senin (3/4) dipimpin hakim ketua, Sri Harsiwi didampingi dua hakim anggotanya, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu.

Raymundus mengatakan, apa yang telah digambarkan oleh jaksa penuntut umum terhadap perkara kliennya, terlalu mengada-ada dan memposisikan seorang saksi, Merry Cristine sebagai korban.

Raymundus menyatakan, pihaknya dengan tegas menolak apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum. Karena sudah jelas Merry Cristine adalah tersangka.

“Sikap jaksa penuntut umum memposisikan saksi Merry Cristine sebagai korban, padahal statusnya adalah tersangka jelas melanggar ketentuan pasal 160 ayat 1 hurup b KUHAP. Bahwa setiap orang yang diminta hadir untuk memberi keterangan di persidangan adalah saksi pertama, yakni korban,” tegas Raymunus.

Raymundus menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan saksi korban adalah Endang Daniah dan Vincent Apriono. Tetapi anehnya di dalam tuntutan, jaksa penuntut umum memposisikan Merry Cristine sebagai korban utama.

“Ini sudah tidak sesuai dengan pasal 160 ayat 1 poin b KUHAP,” tegasnya.

Maka, dia menambahkan, tumbur pertanyaan, siapakah Merry Cristine sebenarnya? Apakah tidak ada upaya oknum-oknum tertentu untuk melindungi? Padahal kalau berdasarkan fakta persidangan, korban jelas mengatakan melaporkan Merry dan Dahlan, maka seharusnya dia (Merry) dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP, sehingga keduanya akan bertanggungjawab dihadapan hukum.

“Kalau dalam perkara ini hanya klien saya yang dituntut, maka terjadi adanya pembedaan penetapan hukum terhadap kedua pelaku. Apakah Merry kebal hukum?” Tanya Raymundus.

Raymundus menerangkan, dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, maka pihaknya menyatakan bahwa dakwaan jaksa, kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Dengan demikian, Raymundus meminta kepada majelis hakim agar kliennya dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan. Karena kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tuntutan jaksa pada pasal 378 KUHP.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung Senin 27 Maret lalu, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Dahlan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kedua melanggar pasal 378. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (HYD)

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!