Hukum dan Kriminal

Terkuak Skandal Perselingkuhan Hingga “Beking-bekingan” Jaksa

×

Terkuak Skandal Perselingkuhan Hingga “Beking-bekingan” Jaksa

Sebarkan artikel ini

Di Balik Kasus Tipu Gelap Proyek Fiktif di Kota Pontianak

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Terjawab sudah siapa sosok Merry Christine dibalik dugaan kasus tipu gelap proyek fiktif dengan korban atas nama Vincent Apriono yang menelan kerugian sebanyak Rp395.230.000.

Kasus yang diproses oleh Polresta Pontianak ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya adalah Merry Christine. Dari dua tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Pontianak, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap atau p21 oleh Kejari Pontianak, yakni tersangka atas nama Dahlan.

Proses hukum terhadap Merry pun menggantung, bak peti es. Tidak dinyatakan p21, namun juga tidak dihentikan penyidikannya. Kini proses hukum terhadap Merry pun kembali menguap.

Herawan Utoro selaku penasehat hukum Merry Christine mengutarakan bahwa kliennya adalah seorang janda yang masih relatif muda dan cantik serta merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang interior.

Herawan Utoro pun membeberkan, sebelum terjadi dugaan tindak pidana tipu gelap ini, bahwa yang mulai dan aktif menghubungi Merry Christine adalah Vincent Apriono (korban) yakni sejak tanggal 15 Agustus 2021.

Saat itu Vincent Apriono menghubungi anak Merry Christine bernama Vioni Viranda untuk meminta nomor telepon Merry Christine dengan tujuan menawarkan kerjaan lantai vinyl untuk kantor Ipda.Fadilah Sakti yang merupakan anak dari sahabat baik Vincent Apriono yang dulu pernah tugas di Mabes.

“Kemudian Vincent Apriono meminta proyek kepada klien kami (Merry Christine) dengan dalih sudah lama menganggur karena covid. Namun ternyata dari bukti chat terlampir dalam berkas perkara tersebut. Vincent Apriono adalah pengusaha eksportir arwana terkemuka di Kalbar, sehingga aneh apabila meminta pekerjaan proyek kepada Merry Christine yang bergerak di bidang interior,” ungkap Herawan Utoro, Kamis 6 April 2023, malam.

Lanjut Herawan, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2021, Vincent Apriono datang ke toko milik kliennya di Jalan Padat Karya Pontianak dan mengajak kliennya pergi dengan mobilnya. Di sini Vincent mulai membuai kliennya dengan menunjukan tanah yang luas di Desa Durian, kemudian tanah di Jalan Ampera dan rumah lainnya di Jalan Sutoyo.

Selama perjalanan, di dalam mobil Vincent Apriono juga bercerita mengenai asetnya yang di Jakarta senilai 30 M dan Aset yang di Kuala Dua yang mau dijualnya dan meminta Merry Christine untuk bantu tawarin kenalan-kenalan Merry Christine. Setelah menceritakan itu semua kepada kliennya, Vincent meminta kepada kliennya agar tak menceritakan kepada istrinya (Endang Daniah).

“Vincent meminta kepada klien kami agar tidak menceritakan bahwa Vincent pernah ke toko dan menjemput, mengajak jalan keliling kliennya tersebut. Dengan demikian hubungan Vincent Apriono dengan Merry Christine, bukan bisnis murni,”ucap Herawan.

Lebih dalam lagi Herawan Utoro dan rekan membeberkan terkait dugaan kasus tipu gelap yang menyeret kliennya tersebut. Di mana pada saat persidangan pada tanggal 7 Maret 2023 di ruangan JAKSA yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak, kliennya telah didatangi dan dimarahi oleh Vincent Apriono (korban), menyatakan bahwa kliennya selingkuh dengan terdakwa Dahlan Setiawan.
Saat itu, kliennya ditanya oleh Vincent “Mana Jaksa-jaksa yang menjadi backingmu ?, Jaksa-jaksa temanmu tidak ada apa-apanya”. kliennya juga diancam oleh Vincent Apriono yakni akan menghancurkan kliennya lantaran dirinya lebih banyak memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda (JAM).

Dikatakan Herawan, sebagai penasehat hukum Merry Christine, pihaknya mendapat konfirmasi dari Jaksa-jaksa yang dikenal pihaknya bahwa Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan yang menangani perkara tipu gelap proyek fiktif tersebut telah dimutasikan keluar dari Kejari Pontianak oleh Koneksi Vincent Apriono di Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu berkas kliennya juga telah mendapat perhatian dari Jampidum Kejagung RI hingga perkaranya diekspose dan/atau digelar pada hari Kamis 30 Maret 2023 di Kejati Kalbar, dengan hasil gelar agar berkas perkara kliennyae dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P.21) Kejari Pontianak.

“Kami juga mendapat konfirmasi dari Penyidik Polresta Pontianak bahwa berkas perkara klien kami merupakan perkara atensi dari kejaksaan dan akan segera dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P.21),”ungkap Herawan.

“Dengan demikan proses prapenuntutan perkara Merry Christine ini tidak berjalan secara seksama dan sewajarnya,” sambung Herawan.

*Permohonan kepada Kapolresta dan Kejari Pontianak

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Merry Christine sebagai Tersangka oleh Penyidik PolrestaPontianak pada tanggal 16 Agustus 2022 terkait uang sebesar Rp.395.230,000, milik Endang Daniah, Vincent Apriono dan diserahkannya berkas perkara atas nama Merry Christine kepada JPU.

Herawan Utoro & Rekan yakni Fransisikus dan Bayu Sukmadiansyah selaku penasehat hukum Mery mengajukan permohonan kepada Kapolresta Pontianak dan Kajari Pontianak agar menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap tersangka Merry Christine tersebut dikarenakan sebelumnya berdasarkan berkas perkara tersangka Dahlan Setiawan, uang yang ditransfer oleh Endang Daniah dan Vincent Apriono kepada Merry Christine secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp.395.230,000,-, kemudian oleh Merry Christine telah diserahkan dan/atau ditransfer secara bertahap kepada tersangka Dahlan Setiawan guna pendanaan proyek pengaspalan sebagaimana ternyata dari bukti-bukti transfer yang terlampir dalam berkas perkara.

Kemudian Atas penyerahan uang sejumlah total sebesar Rp.395.230,000,- kepada Dahlan juga telah diakui Dahlan dan diketahui oleh Endang Daniah dan Vincent Apriono Dengan demikian seluruh uang sebesar Rp.395.230,000,- milik Saksi Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya oleh tersangka Dahlan .

Bahkan dalam hal ini Merry Christine juga menyerahkan uang sebesar Rp. 129.000,000, untuk proyek di Sekolah Siantan sdengan bukti-bukti transfer yang terlampir dalam Berkas Perkara sebagaimana telah diakui oleh tersangka Dahlan.

“Dengan demikian Merry Christine juga menderita kerugian uang sebesar Rp. 129.000,000,-,” jelas Herawan Utoro.

Disamping itu Herawan Utoro menyatakan bahwa pada tanggal 1 September 2022 Tersangka Dahlan di ruangan Penyidik Polresta Pontianak telah membuat dan menanda-tangani Surat Pernyataan yang pada intinya D mengakui telah menggunakan uang proyek Vincent Apriono dan Endang Daniah sebesar Rp.395.230,000,- serta uang proyek kliennya sebesar Rp. 129.000,000,-. Dan Dahlan bersedia membayar atau melunasi uang digunakan dari Vincent Apriono dan Endang Daniah serta Merry Christine dalam waktu 1 Minggu tepatnya pada tanggal 7 September 2022.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mendakwakan Terdakwa Dahlan Setiawan, kesatu dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau kedua, dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP berkenaan dengan uang sebesar Rp.395.230,000,- dan uang sebesar Rp. 129.000,000,- yang diterima dan/atau dinikmati Dahlan Setiawan yang menimbulkan kerugian baik bagi Saksi Endang Daniah dan Saksi Vincent Apriono maupun bagi Saksi Merry Christine (Sesama saksi korban).

Di mana ini terlampir pada Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak terdakwa Dahlan Setiawan yang saat ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan terhadap Saksi Endang Daniah, Saksi Vincent Apriono,Saksi Merry Christine dan ternyata dari Bukti-bukti Transfer yang terlampir dalam Berkas Perkara yang diperilihatkan dipersidangan, serta Terdakwa Dahlan Setiawan, uang sebesar Rp.395.230,000,- dan uang sebesar Rp.129.000,000,- telah dimiliki dan/atau dinikmati sepenuhnya oleh Terdakwa Dahlan Setiawan,” tegas Herawan.

Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan hasil pemeriksaan persidangan tersebut, pada tanggal 27 Maret 2023 Penuntut Umum telah menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan Terdakwa Dahlan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwan kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, sebagaimana ternyata dari Surat Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan.

Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyatakan lengkap berkas perkara Merry Christine dan sudah dinyatakan p21.