AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Bukannya menjaga barang milik keluarga, HK, yang diberi kepercayaan oleh kakak iparnya malah menambahkan kesempatan.
Pria 43 tahun itu, tega mencuri dan menggelapkan beberapa barang milik kakak iparnya, seperti motor, kulkas, mesin air hingga tabung gas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Ardiansyah, mengatakan, kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan pelaku bermula ketika korban (kakak ipar) menitipkan kunci rumahnya kepada istri pelaku, lantaran akan pergi ke Kabupaten Sambas, pada Kamis 23 Maret 2023 lalu.
Jumat 28 April 2023 ketika pulang dari Kabupaten Sambas, lanjut Ade, korban pulang dan mendapati barang-barangnya berupa sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3kg telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
“Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan kuat dugaannya jika pelaku adalah suami dari adik korban,” kata Ade, Kamis 4 Mei 2023.
Ade menerangkan, dari penyedia tersebut, anggota Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian mendatangi kediaman diduga pelaku, HK, di Jalan Adisutjipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ade menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku mengaku secara diam-diam mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut.
“Pelaku mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan membeli obat-obatan,” ungkap Ade.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ade menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan.
Ade menegaskan, tindakan pelaku melanggar pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.