AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-AG (24), warga Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi. Pelaku diduga melakukan pencurian motor di wilayah Polsek Sungai Kakap.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPDA Ade Ardiansyah, mengatakan, Polsek Sungai Kakap menerima laporan warga tentang kasus pencurian motor, yang terjadi pada Senin 6 Februari lalu.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Ade, anggota unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari penyelidikan, didapatlah identitas pelaku yakni AG, warga Desa Kalimas,” kata Ade, Senin, 8 Mei 2023.
Ade menerangkan, berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, Senin 1 Mei lalu, anggota bergerak menuju alamat kediaman pelaku, di Jalan Parit Lintang, Dusun Cempaka Desa Kalimas.
Diungkapkan Ade, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu unit motor hasil kejahatan.
Ade menuturkan, untuk mengelabui petugas, kendaraan hasil kejahatan oleh pelaku dipreteli sehingga kondisi motor sudah tidak seperti keadaan sebelumnya. Namun setelah disesuaikan dengan STNK milik korban diketahui kendaraan tersebut benar milik korban.
Ade menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (hyd)