PONTIANAK – Tiga terpidana perkara korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 atas nama M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dieksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 9 Mei 2023.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA), pada April 2021, mengeluarkan amar putusan yang menyatakan, ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Suroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terhadap ketiga terdakwa telah diperintahkan untuk ditahan.
Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada sejumlah wartawan dirinya menegaskan bahwa tiga terpidana Jasindo sudah dieksekusi pihaknya.
“Kami pada hari ini telah melakukan eksekusi terhadap putusan MA untuk tiga terpidana korupsi Jasindo,”tegas Yulius Sigit Kristanto saat ditemui di kantornya Jalan KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Pontianak Kota.
Yulius Sigit Kristanto menyatakan terkait eksekusi yang cukup lama dilakukan pihaknya, lantaran untuk mencari ketiga terpidana tidak lah mudah sehingga membutuhkan waktu dan kerja cerdas seperti apa yang diamanatkan oleh Jaksa Agung.
“Perkara ini perkara yang cukup lama, sudah berpose sejak tahun 2018 lalu. Kemudian terjadi upaya hukum, yakni banding, kasasi hingga PK yang dilakukan tiga terpidana,”jelas Sigit.
Kendati begitu, pihaknya tetap menunggu dan ketika PK ketiga terpidana dinyatakan telah ditolak MA, ketiganya langsung dilakukan pencarian untuk dilakukan eksekusi.
“Kita bawa mereka dari Jakarta ke Pontianak, kemudian dieksekusi dan sekarang sudah diserahkan kepada Lapas Klas II A Pontianak Agara ketiganya menjalani hukuman,”tegas Sigit.
Sigit menambahkan, bukan hanya ini pekerjaan rumah yang harus dituntaskan nya, melainkan masih ada beberapa eksekusi maupun pengejaran terhadap terpidana yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).