PONTIANAK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Gandi Wijaya menghadirkan Ria Norsan beserta Isteri, Erlina dan orang kepercayaannya Supriyadi alias Supeng di dalam persidangan kasus BP2TD Mempawah, Senin 15 Mei 2023, siang.
Kehadiran Ria Norsan dan isteri (Erlina) serta orang kepercayaannya (Supeng) yakni menjadi saksi kunci untuk terdakwa Erry Iriansyah.
Selain ketiga nya, Novi Alina yang merupakan karyawan Bank Kalbar juga menjadi saksi untuk terdakwa Erry Iriansyah.
Sedangkan tiga saksi lainnya, seperti Soleha, Gusti dan Maulida merupakan saksi untuk terdakwa Prayitno. Total saksi yang dihadirkan pun dalam persidangan kali ini sebanyak 7 orang.
Cukup lama pemeriksaan terhadap Ria Norsan, Erlina dan Supeng baik itu dilakukan jaksa maupun Ridho selaku penasehat hukum dari Erry Iriansyah.
Di hadapan majelis hakim, Ria Norsan pun menjelaskan terkait dengan kasus BP2TD Mempawah Kalimantan Barat.
Ria Norsan mengakui, bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Prayitno (PPK) dan Erry Iriansyah. Di mana dirinya mengenal Prayitno yakni saat bertemu dengan Erry Iriansyah di salah satu hotel di Jakarta, di mana Erry Iriansyah yang membawa Prayitno saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
“Pertemuan dengan Prayitno tidak disengaja, Erry yang bawa. Seingat saya setelah proses lelang berjalan,”jelas Ria Norsan di dalam persidangan.
Sementara untuk terdakwa Erry Iriansyah sendiri merupakan staf kepercayaan nya sebelum menjabat sebagai Bupati Mempawah. Di mana dirinya merupakan pengusaha yang bergerak dibidang kontraktor. Kemudian setelah terpilih sebagai Bupati Mempawah dan dilantik pada tahun 2009, perusahaan nya diserahkan kepada Erry Iriansyah.
Sehingga Ria Norsan mengenal betul dengan Erry Iriansyah. Bahkan sudah dianggap seperti anak sendiri.
Ria Norsan mengaku mengetahui terkait BP2TD Mempawah, lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Ria Norsan juga menegaskan tidak ikut mengatur proyek tersebut ketika dipertanyakan oleh penasehat hukum Erry Iriansyah.
Dihadapan majelis hakim, Ria Norsan pun merunutkan terkait uang belasan miliar. Di mana uang tersebut merupakan pembayaran hutang dari Erry Iriansyah kepadanya.
“Total Rp18 miliar lebih itu uang yang dipinjam oleh Erry Iriansyah kepada saya,”ucap Ria Norsan.
Ria Norsan juga membenarkan bahwa pembayaran hutang yang dilakukan Erry kepadanya secara bertahap.
Sementara itu terkait Ruko empat pintu yang disita Polda Kalbar pada masa penyidikan, Ria Norsan menjelaskan bahwa renovasi ruko tersebut merupakan bagian dari pembayaran hutang Erry kepadanya.
Sempat terjadi adu debat, antara Jaksa dan Penasehat Hukum Erry Iriansyah, terkait mendengarkan penjelasan Ria Norsan ketika Ridho penasehat hukum Erry Iriansyah menanyakan bahwa ini terkait dengan pencucian uang dan ingin mengetahui beberapa kekayaan yang sudah dilaporkan LKHPN.
Pertanyaan ini pun membuat Gandi Wijaya sempat berang, lantaran sudah diluar konteks, namun Ridho meminta izin kepada majelis hakim, terkait dijawab atau tidak diserahkan kepada Ria Norsan dan isteri.
Ria Norsan pun memilih menjawab pertanyaan tersebut, di mana harta kekayaan nya sudah dilaporkan ke LKHPN, di mana sebelum menjadi Bupati Mempawah dirinya sudah memiliki kekayaan kurang lebih Rp47 miliar.
Senada dengan Ria Norsan, Erlina selaku istri menegaskan bahwa untuk harta kekayaan sudah dilaporkan ke LKHPN, BPK maupun KPK.
Dalam persidangan kasus korupsi BP2TD Mempawah ini, Erlina diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan Ruko di Jalan Pangeran Nata Kusuma, Kecamatan Pontianak.
Erlina membeberkan, bahwa ruko tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini, karena ruko itu telah dibeliny pada tahun 2014 silam.
“Saya beli pada tahun 2014 silam, kondisinya empat pintu dan hanya satu lantai. Kemudian saya meminta suami saya untuk ikut merenovasi, dan tidak semua uang renovasi ruko itu dari hasil bayar hutang Erry Iriansyah kepada suami saya. Karena total renovasi tersebut sekitar Rp6-7 miliar,”ungkap Erlina.
Erlina pun menyatakan sempat menolak untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik saat itu. Namun karena patuh pada proses hukum dirinya pun mempersilahkan.
“Saat ini statusnya pinjam pakai. Ruko itu difungsikan untuk cafe dan salon yang dikelola anak-anak,”terang Erlina.
Erlina juga mengungkapkan, bahwa dirinya mengetahui terkait Erry Iriansyah meminjam uang kepada suaminya senilai Rp18 miliar lebih itu.
“Saya tahu, bahkan Erry Iriansyah itu sebenarnya ingin meminjam Rp20 miliar, namun saat itu adanya Rp18 miliar. Uang dipinjamkan karena Erry Iriansyah sudah sangat dipercaya dan sudah lama ikut kerja dengan Bapak (Ria Norsan) serta sudah dianggap sebagai anak sendiri,”jelas Erlina lagi.
Sedangkan Supriyadi alias Supeng yang merupakan staf/art rumah dinas serta orang kepercayaan Ria Norsan saat menjabat sebagai Bupati Mempawah membenarkan bahwa sebagian pembayaran hutang Erry Iriansyah kepada Ria Norsan melalui dirinya.
“Ada cash dan transfer, namun saya lupa totalnya berapa,” kata Supriyadi.
Jaksa pun mengingatkan yakni pembayaran hutang melalui dirinya senilai Rp3,2 miliar dan Rp600 juta, secara cash dan transfer.
Dijelaskan Supriyadi, terkait hal ini pula dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar dan BPK RI.
Menurutnya penggunaan rekening nya untuk pembayaran hutang Erry Iriansyah melalui dirinya lantaran memang sudah dipercaya oleh Ria Norsan. Bahkan ini bukan kali pertama, melainkan sebelumnya juga dipercayai untuk mengatur keperluan yang dibutuhkan Ria Norsan.
“Jadi sudah biasa, karena Bapak (Ria Norsan) biasa sibuk jadi diberikan kepercayaan untuk membantu ,”ujar Supeng.
Sedangkan saksi Novi Alina merupakan karyawati Bank Kalbar diperiksa di persidangan sebagai saksi terdakwa Erry Iriansyah terkait dengan pembuatan rekening di Bank Kalbar.
Dimana terdapat lima rekening yang dibuat oleh Erry Iriansyah yakni atas nama pribadi Aksa Raya Kalbar, Rajawali Sakti, Rajali Bustam dan Ghazali.