banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dua Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Kubu Raya Ditangkap, Sempat Lari Berhamburan Dikejar Warga

×

Dua Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Kubu Raya Ditangkap, Sempat Lari Berhamburan Dikejar Warga

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14).

“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu 10 Mei. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB,”kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasi Penmas Aipda Ade, Jumat 19 Mei 2023.

Menurut Aipda Ade, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“ keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur,” tegas Aipda Ade.

Aipda Ade memaparkan, peristiwa biadab tersebut, berawal dari korban bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan korban bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP.

“Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan korban sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,”papar Ade.

Dikatakan Ade, dalam kondisi itu korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

” Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat,” kata Ade.

Lanjut Ade, karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis.

” Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Ditambahkan Ade, SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya diancma pidana penjara paling maksimal 15 tahun,”tegas Ade.

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.

” Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tuntas Ade.