Hukum dan Kriminal

Wanita Buronan Kasus Narkoba Kapuas Hulu Ditangkap Jaksa di Salah Satu Warkop di Pontianak

×

Wanita Buronan Kasus Narkoba Kapuas Hulu Ditangkap Jaksa di Salah Satu Warkop di Pontianak

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang wanita berinial Dev (28), di salah satu warung kopi di Jalan Ketapang, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 wib.

Dikabarkan wanita ini merupakan buronan Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu dalam kasus narkoba.

“Dv adalah terpidana tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah agung RI Nomor : 4083K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021,” ujar Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan, Sabtu 20 Mei 2023.

Dijelaskan Pantja, atas putusan tersebut Dv dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, subsidair 2 bulan kurungan sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dv diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) KejaksaanAgung RI dan Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat berada di wilayah Kota Pontianak, kemudian Buronan tersebut langsung diamankan sementara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selanjutnya Buronan tersebut diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dilakukan eksekusi,” tegas Pantja.

Pantja memaparkan, terpidana Dv terlibat kasus narkotika pada 3 Januari 2021 silam di Cafe Mutiara Baru Jalan Lintas Selatan, Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Yang bersangkutan membawa paket tas karton yang didalamnya ditemukan 1 sepatu HighHils, 2 tas Transparan dan Topi berwarna hitam bermerek New York, dimana dibagian Topi ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram,” ungkap Pantja.

Selanjutnya Dv diproses dan dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Kejari Kapuas Hulu pada 3 Maret 2021, dan menjalani persidangan pada tanggal 10 Maret 2021.

Kejari Kapuas Hulu telah menuntut Dv, pasal 112 ayat 1 UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Pokok 5 Tahun Penjara dan denda 800 juta Rupiah subsider 2 bulan penjara.

Kemudian, Dv pun divonis Pengadilan Negeri Putussibau pada tanggal 31 Maret 2021 No. 25/Pid.Sus/2021/Pn Pts, Terbukti 112 ayat 1 UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana Pokok 2 Tahun Penjara Dan Denda 800 Juta subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan yang terlalu jauh dari tuntutan tersebut, Kejari Kapuas Hulu pun mengajukan banding pada tanggal 5 April 2021 kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 79/Pid.Sus/2021/PT Ptk tanggal 23 April 2021 dengan Putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau.

Kemudian tanggal 17 Mei 2021 Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi kemudian berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4083/K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 79/Pid.Sus/2021/PT Ptk yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau harus diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara dan Pidana Denda 800 Juta Rupiah, bila Denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 Bulan.

Kemudian pada tanggal 3 November 2021 Rutan Kelas II B Putussibau telah mengeluarkan demi Hukum Terpidana tersebut.

Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Kapuas Hulu telah melakukan upaya untuk melaksanakan eksekusi dengan melakukan pemanggilan terdakwa sebanyak 3 kali.

Hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan saat ini sudah ditangkap kejaksaan guna dieksekusi untuk menjalani hukuman. (Zrn)