Info Ketapang

Disnakertrans Ketapang Terima Aduan Eks Karyawan PT PIK

×

Disnakertrans Ketapang Terima Aduan Eks Karyawan PT PIK

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang akan melakukan upaya pemanggilan kepada PT Prima Inti Kapuas (PIK) berkaitan adanya laporan eks karyawan PIK mengenai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum terselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, Harry, SH mengaku kalau pihaknya mendapat aduan dari eks karyawan PT PIK yang meminta pihaknya melakukan Tripartit mengenai persoalan eks karyawan dan managemen PT PIK.

“Beberapa eks karyawan yang PT PIK ada datang ke kita, mau melibatkan dalam tripartit karena sebelumnya upaya antara eks karyawan dengan perusahaan tidak ada hasil karena perusahaan tidak pernah menghadari,” katanya, Senin (3/7/2023).

Harry melanjutkan, pihaknya sudah menerima surat dari eks karyawan PT PIK terkait permintaan Tripartit, namun saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kroscek kelapangan dan kebeberapa pihak sebelum melayangkan surat ke PT PIK.

“Karena informasinya PT PIK 90% tidak beroperasional lagi, sudah tutup dan pengurus inti seperti manager, HRD dan SM sudah pada pulang ke pontianak, jadi kita akan kelapangan memastikan semuanya,” jelasnya.

Harry menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi PT CMI selaku pemberi kerja terhadap PT PIK, lantaran PT PIK merupakan subkontraktor angkutan bauksit dari CMI.

“Rencana rabu ini kelapangan, kami minta penjelasan dari CMI karena PIK subkonnya, setelah itu mungkin kita minta CMI bantu memangik PIK karena kalau langsung kami yang memanggil sekarang managemennya sudah tidak ada dan khawatir mereka tidak mau datang,” tuturnya.

Harry menilai, kalau banyak perusahaan pertambangan yang melakukan PHK karyawan namun semua hak karyawan dapat diselesaikan, sedangkan PT PIK masih belum menyelesaikan hak karyawan meskipun berapa jumlah karyawan belum terselesaikan haknya masih harus dipastikan kembali.

“Informasi dari ekw karyawan yang datang ke kantor kami katanya ada 40 orang, tapi informasi lain mengatakan hanya tinggal beberapa orang saja belum menerima, makanya nanti kita turun untuk memastikan ini juga, meskipun jika satu atau beberapa orangpun yang tidak menerima penyelesaian maka Tripartit tetap bisa dilakukan,” tegasnya.

Untuk itu, Harry mengimbau agar PT PIK dapat menyelesaikan dengan baik apa yang menjadi tuntutan karyawan lantaran dia menilai ketika karyawan di PHK maka perusahaan wajib membayar pesangon sesuai masa kerja dan undang-undang yang berlaku.

Respon (48)

Komentar ditutup.