Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penjualan Sabu di Kubu Raya Berkedok Tempat Pengobatan

×

Polisi Ungkap Penjualan Sabu di Kubu Raya Berkedok Tempat Pengobatan

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA – Kepolisian menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (17/8/23).

Modus pelaku menjual sabu dengan berkedok sebagai dukun dan membuka tempat praktik pengobata.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FS (50), BOB (39) dan RM (38).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut secara terpisah, dan keberhasilan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar barang haram ini bermula informasi Polsek Batu Ampar.

Dijelaskan, pertama-tama tim berhasil mengamankan RM di rumahnya, di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar dan mengamankan barang bukti sabu 1,10 gram.

“Hasil interogasi barang itu ia beli dari seorang lelaki berinisial DW di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur,” kata Arief, Kamis (24/8/23) pagi.

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial FS, di Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar. Dari tangan FS ditemukan 6 paket sabu seberat 5,12 gram dan satu ponsel.

“Diduga, FS berkedok sebagai dukun untuk memuluskan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut,” ujar Arief.

Setelah diinterogasi, FS mengakui barang itu ia dapatkan dari YB. Mereka bertemu di daerah Bintang Mas, Desa Rasau Jaya, Kubu Raya, kemudian membayar barang tersebut sebesar Rp 3,5 juta untuk dijual kembali.

Tim kemudian melakukan pengembangan atas penangkapan RM dan FS, lalu menangkap BOB.

Arief menambahkan, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk diperiksa lebih lanjut dan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.