Info Ketapang

Dua Kelurahan di Ketapang Masuk Kategori Bahaya Narkoba

×

Dua Kelurahan di Ketapang Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M.Si menerima Audiensi dan Koordinasi bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (26/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, dua Kelurahan di Kabupaten Ketapang masuk dalam kategori bahaya narkoba.

“Dua kelurahan yang masuk kategori bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang adalah Kelurahan Sampit dan Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan,” katanya.

Sumirat menerangkan, pihaknya sudah memetakan desa-desa di Kabupaten Ketapang dengan sejumlah kategori. Mulai dari kategori aman, siaga, waspada dan katagori bahaya.

Kepala BNN provinsi Kalbar meminta Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dengan tugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping dan penggalang laporan di instansi masing-masing ataupun di lingkungan sekitarnya.

“Dari 24 Perangkat Daerah di Kabupaten Ketapang baru 1 Perangkat Daerah yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN. Kedepan agar diharapkan seluruh pihak dapat terus bekerjasama dalam membrantas Narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo
menilai bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ketapang sudah sangat tinggi. Bahkan melihat data di Lapas Ketapang, 80 persen narapidananya berasal dari kasus narkoba.

“Kemudian data dari BNNP, kita ini sudah nyebar sampai 90 desa yang rawan, bahkan ada 2 desa yang ‘merah’ di Sukaharja dan Sampit, artinya sudah membahayakan,” katanya.

Untuk itu, selain upaya penanggulangan dari semua sektor, hal penting lainnya Ketapang harus memiliki BNNK, namun satu diantara hal yang membuat mandeknya proses pembentukan BNNK di Kabupaten ini adalah masalah data.

Data kasus yang dilaporkan ke pusat masih rendah, sehingga pemerintah pusat menilai, Kabupaten Ketapang belum memenuhi syarat untuk membentuk BNNK.

Sekda berharap, pembentukan BNNK ini dapat disetujui pemerintah pusat.

Sebab pembentukan BNNK ini harus melewati persetujuan KemenPAN-RB dan BNN pusat. Jika upaya tersebut dapat terealisasi, Pemkab Ketapang juga menginginkan adanya balai rehabilitasi pengguna narkoba. ”

“Anak-anak SD sudah ada, sudah banyak bahkan, SMP, SMA dan ini tidak hanya di kota, narkoba ini sudah nyampai ke desa sampai kecamatan, sudah ada kasus semua, ini sudah sangat membahayakan narkoba ini,” tukasnya.