AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-2 pemuda yang tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kawasan pangkalan pasir Bintang Mas dua, Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade yang di konfirmasi membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 pukul 23.50 Wib personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap tangan dua pemuda yang kedapatan mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua.
Kedua pelaku berinisial SO (27) warga desa Rasau Jaya SN (26) warga Samboria beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade, Senin 28 Agustus 2023 pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut diantaranya, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit HP,” jelas Ade.
Kedua pelaku mengaku jika Barang tersebut dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Saat membeli barang haram tersebut, ungkap Ade kedua pelaku juga mengaku tidak kenal dengan si penjual/pemilik barang tersebut. SO dan SN malah berkilah jika sabu yang dibeli itu, hanyalah untuk coba-coba.
“Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.
Mengantisipasi semakin maraknya peredaran narkotika diwilayahnya hukum Polres Kubu Raya, pihak kepolisian terus menghimbau agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi.
Selain itu, ingat Ade jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.