Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Sekdis Disdik Ketapang Bantah Lakukan Pungli DAK, Terkesan Tumbalkan Staf Honorer

×

Sekdis Disdik Ketapang Bantah Lakukan Pungli DAK, Terkesan Tumbalkan Staf Honorer

Sebarkan artikel ini

Diperiksa Hampir 5 Jam, Sugiarto Berkilah Tak Suruh Lakukan Pungli

*Akui Suruh Staf Minta Kepsek Rela Beri Pungutan

KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Sugiarto terkait dugaan pungutan liar dana alokasi khusus, Rabu (30/8/2023).

Sugiarto diperiksa selama 4 jam lebih mulai pukul 09.00 dan selesai pukul 13.48 WIB.

Usai diperiksa Sugiarto berkilah bahwa dirinya tidak pernah menyuruh melakukan pungutan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sekdis Pendidikan Ketapang, Sugiarto secara tidak langsung mengakui kalau dirinya tahu soal pungutan liar (Pungli) tersebut, namun ia membantah telah menyuruh staf Disdik untuk mengambil pungutan itu.

“Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan tapi saya memang mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu,” katanya usai keluar dari Kejaksaan.

Sugiarto mengaku kalau pungutan yang ada diperuntukan untuk biaya biaya-biaya alat tulis kantor (ATK) seperti fotocopi, penggandaan yang tidak tercover dalam rencana kegiatan sehingga hal tersebut diakuinya menjadi beban pihaknya.

“Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah,” akunya.

Sugiarto mengaku kalau dirinya sama sekali tidak pernah memegang uang hasil pungutan tersebut dan hanya mengetahui hasil dari pungutan dari laporan stafnya lantaran uang pungutan dipegang oleh staf yang dirinya tunjuk.

“Saya cuma dapat laporan terkumpul berapa, terserap berapa misalkan laporan ada 301 juta sudah dibayarkan untuk ATK, diluar itu ada yang belum dilaporkan jadi saya tidak bisa menerka-nerka,” jelasnya.

Sugiarto juga banyak membantah terkait Pungli yang saat ini sedang diselidiki Kejari Ketapang, misalkan soal catatan biaya pungutan serta soal patokan harga yang harus dikeluarkan kepala sekolah untuk biaya administrasi dan kontrak tiap paket pekerjaan yang didapat sekolah.

“Saya tidak ada beri catatan soal pungutan semua saya serahkan ke admin dinas, karena saya baru menjabat di Disdik baru 4 bulan jadi kebiasaan-kebiasaan di dinas yang sebelumnya saya tidak tahu,”

“Termasuk tidak ada saya mematok harga yang harus dibayarkan, seingat saya tidak ada kalau saya salah sebut saya mohon maaf,” lanjutnya.

Sugiarto menambahkan, kalau secara aturan dan idealnya pungutan tersebut tidak diperbolehkan hanya saja dirinya mengaku memang perlu untuk pembayaran sejumlah item yang tidak tercover dalam anggaran kegiatan.

Sedangkan soal berita acara kesepakatan yang berisi kesukarelaan kepala sekolah dalam membayar beberapa item pungutan yang sebelumnya diketahui dibuat atas arahan Sekdis Pendidikan dengan tanggal dan bulan mundur untuk sebagai pembenaran atas pungutan tersebut, Sugiarto mengaku tidak pernah mengarahkan apalagi mengkonsep surat berita acara kesepakatan itu.

“Saya tidak tahu nanti saya tanya ke staf dulu, yang jelas saya tidak ada mengarahkan sebab saya tahu ada surat itu setelah disodorkan untuk tanda tangan oleh staf karena sebelumnya staf tidak pernah kordinasi ke saya hanya menyodorkan surat itu untuk saya tanda tangan,” kelitnya.

Berkaitan dengan kontrak kerja yang disimpan dikediamannya, Sugiarto membenarkan hal tersebut, diakuinya itu dilakukan dalam rangka mengamabkan kontrak kerja agar tidak kemana-mana sehingga kontrak kerja yang merupakan arsip PPK disimpan dirumahnya. Namun, dirinya mengaku kalau ada juga kontrak kerja milik kepala-kepala sekolah yang disimpan dirumahnya dan diambil langsung kepala sekolah dirumahnya.

“Sebagian kontrak mungkin staf membawa kerumah saya, jadi benar ada kepala sekolah yang mengambil kontrak dirumah saya, soal kepala sekolah ada bayar pungutan atau tidak dirumah saya itu tugas admin,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sekdis Pendidikan Ketapang, Rabu (30/8/2023).

“Sudah kita periksa, dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 lewat, sekitar 4 jam lebih,” katanya.

Panter melanjutkan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut setelah memeriksa para pihak mulai kepala sekolah, staf dinas hingga Sekdis Pendidikan.

“Proses lebih lanjut akan kami sampaikan sementara kami fokus mendalami persoalan ini,” terangnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Amantus Sumarno menilai apa yang disampaikan Sekdis Pendidikan merupakan upayanya untuk mengaburkan persoalan yang ada.

“Tidak mungkin ada asap kalau tak ada api, apalagi jelas informasi dari kepala-kepala sekolah yang sudah membayar dan informasi para pihak di dinas yang sudah diperiksa ada jadi kalau Sekdis masih berkilah dan mengaku tidak tahu itu terkesan sebagai upaya mengaburkan agar dirinya seolah tidak tahu saja,” katanya.

Mantus melanjutkan, pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Apalagi persoalan ini sudah viral sehingga jadi komsumsi publik dan hari publik percaya akan kinerja Kejari Ketapang dan mendukung,” jelasnya.

Mantus menambahkan, kalau Sekdis harus bertanggung jawab dan tidak terkesan ingin mengorbankan bawahannya atas apa yang terjadi.

“Bawahannya harus berani dan jujur jangan sampai mau dikorbankan hanya karena takut di intervensi,” tukasnya.

error: Content is protected !!