banner 468x60
Hukum dan Kriminal

2 Tersangka Perdagangan 20 Kg Sisik Trenggiling Disidang, Terancam 5 Tahun Penjara

×

2 Tersangka Perdagangan 20 Kg Sisik Trenggiling Disidang, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling berinisial FAP dan MR disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Keduanya didakwa Pasal 21 Ayat juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam perkara tersebut, hakim utama dipimpin Joko Waluyo, sementara jaksa penuntun umum Eka Hermawan.

Sampai dengan saat ini, jalannya proses persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) ditangkap atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim mengangkat dua pelaku  berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim menangkap pemilik dan penampung berinisial. Di rumah tersebut tim juga menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio.