banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kejari Pontianak Tagih Berkas Perkara Kasus HS ke Polisi

×

Kejari Pontianak Tagih Berkas Perkara Kasus HS ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Perkara pencabulan terhadap anak didik dengan tersangka HS jalan di tempat.

Sudah hampir 1 bulan, kejaksaan mengembalikan perbaikan berkas perkara ke Polresta Pontianak, hingga kini belum ada kabar.

Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan, penyidik Polresta Pontianak memang telah menyerahkan berkara, namun terdapat sejumlah perbaikan dan langsung dikembalikan.

“Sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas. Kami pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu telah memberikan petunjuk,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Menurut Rudy, karena telah melebihi dari satu bulan, maka pihaknya hari ini menerbitkan surat terkait sampai di mana perkembangan penyidik dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

“Hari ini, kita tagih. Kita terbitkan surat kepada penyidik, kita berharap segera dilengkapi petunjuk yang sudah diberikan,”ucap Rudi Astanto.

Dijelaskan Rudi Astanto, sementara ini berkas yang disampaikan kepada pihaknya, masih kasus tindak pidana kekerasan seksual dan UU perlindungan anak.

Sementara untuk dugaan aborsi seperti yang beredar sebelumnya, itu belum ada sampai ke pihaknya.

“Untuk petunjuk yang diberikan, tidak bisa kami sampaikan, karena itu terkait materi kasus,”ujar Rudi.

Ditambahkan Rudi, namun yang pasti kejaksaan dan kepolisian terus berkoordinasi terkait penanganan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oknum pendidik berinsial HS terhadap seorang siswi SMA tersebut.