Hukum dan Kriminal

Pelaku Sembunyikan 12 Butir Ekstasi Dalam Mulut

×

Pelaku Sembunyikan 12 Butir Ekstasi Dalam Mulut

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Satuan Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ekstasi di ruang aula Satnarkoba Polresta Pontianak, Kamis 5 Oktober 2023.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengatakan, barang bukti yang pihaknya musnahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir.

“Merk Burung Hantu Narkotika Golongan I, jenis Ekstasi  mengandung MDMA,” jelasnya.

Barang bukti dengan berat netto  3,93 gram tersebut milik tersangka S (29) yang diamankan di Jalan Imam Bonjol, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Saat diperiksa oleh petugas, pelaku diketahui menyembunyikan barang bukti tersebut ke dalam mulutnya. Kemudian pelaku sempat membuang barang bukti tersebut, namun berhasil diketahui petugas.

“Saat petugas mengecek, ditemukan barang bukti ekstasi tersebut sejumlah 12 buah,” tuturnya.

Joko menjelaskan dari 12 ekstasi tersebut disisihkan 2 buah untuk pengecekan barang bukti, serta 2 buah dijadikan barang bukti untuk persidangan.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 4 tahun minimal dan paling berat hukuman seumur hidup dan denda Rp 10.000.000.000,” tutupnya.