KUBU RAYA, AKSARALOKA.COM-Perekrutan tenaga pengajar honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan angin segar bagi tenaga pengajar honorer diseluruh Indonesia, utamanya bagi mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik dengan lama pengabdian diatas dua tahun.
Perekrutan tersebut terbagi menjadi perekrutan dengan formasi umum dan khusus. Untuk formasi khusus diisi oleh para tenaga pendidik di sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik atu Simpatika dengan masa mengabdi minimal 2 tahun.
Hal ini karuan saja telah mendapat respon dan antusias yang baik dari tenaga pendidik se Indonesia khususnya di sekolah negeri. Para pendidik berstatus honorer berbondong-bondong mendaftarkan dirinya sebagai PPPK. Hal ini juga merupakan agenda besar pemerintah untuk secara bertahap mensejahterakan seluruh tenaga pengajar honorer di negara ini.
Namun sayangnya, masih ada saja tenaga pengajar sekolah negeri yang tidak bisa mengambil kesempatan itu. Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kubu Raya. Ada beberapa tenaga pengajar honorer disana yang tidak bisa mendaftar PPPK lantaran mendapatkan prilaku diskriminatif dari kepala madrasahnya.
Adapun syarat mendaftar PPPK harus terdaftar di Dapodik atau simpatika dengan minimal masa kerja 2 tahun, namun di Madrasah yang terletak di Kecamatan Sungai Ambawang ini terdapat beberapa guru honorer yang tidak bisa mendaftar, sebab kepala madrasah tidak mau mengaktifkan akun simpatikanya, padahal mereka sudah mengabdi lebih dari 2 tahun.
Seperti yang diungkapkan Faiz, salah satu guru honorer bahwa beberapa guru honorer yang mengajar di MIN 1 Kubu Raya telah mendapat perlakuan diskriminatif terkait peluang menjadi ASN PPPK. “Bagaimana tidak, jauh hari sebelum pembukaan PPPKkami sudah menghadap kepala madrasah guna meminta mengaktifkan akun simpatikanya, namun yang bersangkutan menolak dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Faiz, pada Selasa 24 Oktober 2023.
Menurut penuturan Faiz, yang diamini beberapa guru honorer lainnya mereka, sampai H-1 penutupan pendaftaran PPPK mereka tidak diberikan haknya. Dan akhirnya mereka melaporkan masalah tersebut kepada salah seorang pegawai kantor Kemenag Kubu Raya.
Kemudia sejumlah guru MIN 1 Kubu Raya meminta operator sekolah untuk mengaktifkan akun simpatika tenaga pengajar honorer tersebut, hingga dicetaklah surat S07a untuk diserahakan ke Kemenag Kabupaten yang membutuhkan tanda tangan kepala madrasah.
“Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 tepatnya H-1 sebelum penutupan pendafataran PPPK kami bertamu ke rumah Kamad selaku Kepsek MIN 1 Kubu Raya guna meminta tanda tangan. Namun bukannya tanda tangan yang didapat, justru ocehan dan penolakan secara tegas dari Kamad. Parahnya lagi Kepala MIN 1 Kubu Raya tersebut dalam ucapannya menyinggung perihal dipanggilnya dia oleh Kanwil Kementrian Agama Kalimatan Barat atas kasus pemotongan gaji tenaga honorer tanpa alasan,” papar Faiz.
Saat itu lanjut Faiz, Kepala MIN 1 Kubu Raya menuduh tanpa dasar kalau para guru honorerlah yang melaporkan hal tersebut ke Kanwil hingga ia mendapat teguran. Padahal jika seandainya pun benar, hal itu juga merupakan hak para tenaga pengajar honorer untuk mendapatkan keadilan ketika terdapat ketidak jelasan tindakan yang merugikan mereka.
Bukan hanya itu saja, papar Faiz keresehan-keresahan lain yang tidak pernah diungkap oleh para tenaga honorer terkait prilaku dan sepak terjang Kamad, yakni juga kerap meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan kantor.
“Seperti halnya pada saat pendataan tenaga pengajar sebelum dibukanya PPPK. Ketika itu Kamad, selaku kepala Madrasah berucap setelah pendataan, para guru honorernya akan diangkat menjadi PPPK semua karena tes PPPK hanya sekedar formalitas saja. Faktanya hal itu tidak terbukti, karena pada seleksi PPPK tahap pertama tahun 2022 masih ada guru honorer MIN 1 Kubu Raya yang tidak lulus, hal yang sama berlanjut di tahun 2023 ini,” tutupnya.