AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) di Bank Pembangunan Daerah Kalbar (Bank Kalbar) Cabang Kota Singkawang senilai Rp 2 miliar.
Dalam perkara tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka, yakni Kepala Cabang Bank Kalbar Singkawang berinisial DS, Kasi Kredit berinsial AB, dan staf analis kredit berinsial RW.
Kemudian Direktur CV. Mahakarya Perkasa berinisial SB dan pemilik jaminan berinisial SD.
Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf mengatakan, kasus ini bermula ketika pemilik jaminan berinisial SD memerlukan dana pinjaman untuk menyeselesaikan sisa pekerjaan proyek sebesar Rp 7,4 miliar, pada akhir 2015.
“Proyek pembangunan tersebut sudah digaransikan di Bank Kalbar cabang Singkawang,” kata Yusuf kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Untuk keperluan itu, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro tidak diblokir oleh Bank Kalbar.
“Dengan bantuan dan persetujuan Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang, akhirnya bank garansi yang semula telah diblokir dapat dibuka,” ucap Yusuf.
Namun belakangan terjadi kendala, sehingga uang di bank garansi tidak dapat dikembalikan. Sehingga dengan kerjasama sejumlah tersangka, dilakukan proses pinjaman kredit baru menggunakan CV. Mahakarya Perkasa.
“Proses kredit berlangsung singkat. Ada dugaan bahwa dokumen administrasi pinjaman telah dikondisikan san tidak sesuai prosedur,” ungkap Yusuf.
Ternyata, setelah mendapatkan pinjaman tersebut, pihak-pihak terkait tidak dapat mengembalikannya hingga dinyatakan sebagai kredit macet dengan total kerugian Rp 3,2 miliar.
“Kasus ini masih kami dalam untuk menemukan bukti-bukti lainnya,” tutup Yusuf.