Info Ketapang

DPRD Ketapang Tetapkan Propemperda  2024

×

DPRD Ketapang Tetapkan Propemperda  2024

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Propemperda tersebut ditetapkan pada rapat paripurna, Senin (13/11/2023) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, didampingi Wakil Ketua DPRD, Suprapto. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Ketapang, Fathol Bari, menyampaikan hasil penyusunan Propemperda yang telah dibahas dan disepakati antara pihak eksekutif dan Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang. Ada tujuh Propemperda yang akan dibahas sesuai dalam usulan Bupati Ketapang, termasuk satu Raperda inisiatif dari DPRD yang akan dilaksanakan tahun 2024.

“Apabila Propemperda telah ditetapkan, maka itu menjadi dasar bagi bupati dan DPRD untuk benar-benar bekerja dalam merealisasikannya untuk membentuk Raperda dan menetapkannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang tahun 2024,” kata Fathol Bari.

Tujuh Rapera yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 yaitu, Raperda RPJMD 2025-2045, Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, Raperda Perhitungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025, dan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Ketapang.

Setelah ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Jamhuri Amir, Surat Keputusan Penetapan Promperda tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang, Farhan.